Bajawa, Vox NTT- Baru tribulan pertama tahun 2017 ini Polres Ngada sudah menangani 9 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Sembilan kasus kekerasan seksual dari Kabupaten Ngada dan Nagekeo tersebut rata-rata korban dekat dengan pelaku.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).
Iptu Ridwan mengatakan dari sembilan kasus yang ditangani itu, sebagian besar para pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban sebelumnya.
Dikatakan orang dekat, sebab pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau tetangga dengan korban. Situasi ini merupakan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan perbuatan bejatnya.
Menurut Ridwan, hubungan dekat seperti ini membuat komunikasi awal antara pelaku dan calon korban berjalan baik sampai niat buruk pelaku terlaksana. Walaupun ada yang terjadi secara paksaan dan berlangsung di bawah ancaman.
Dikatakan setiap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di tangani penyidik Polres Ngada akan dijerat Undang-undang perlindungan anak maupun KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Arkadius Togo/VoN)