Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Benny Harman Kritik Baleg DPR RI Terburu-buru Bahas Perubahan UU Minerba
NASIONAL

Benny Harman Kritik Baleg DPR RI Terburu-buru Bahas Perubahan UU Minerba

Menurutnya, naskah akademik akan menerangkan alasan rancangan Undang-Undang Minerba penting untuk diusulkan menjadi inisiatif.
By Redaksi12 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman ketika rapat pleno penyusunan RUU perubahan ke-empat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025 (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengkritisi langkah cepat yang diambil oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam membahas perubahan pasal-pasal dalam Undang-undang Pertambangan Minerba.

Menurutnya, proses deliberasi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) sangat penting dan harus dilakukan dengan hati-hati.

Benny menegaskan bahwa setiap RUU seharusnya diawali dengan pembacaan dan pemahaman yang mendalam terhadap naskah akademik yang menjelaskan latar belakang serta urgensi perubahan tersebut.

Menurutnya, naskah akademik akan menerangkan alasan rancangan Undang-undang Minerba penting untuk diusulkan menjadi inisiatif.

“Jadi ini masih inisiatif, belum ada pembahasan awal,” ujar Benny, anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur ketika rapat pleno penyusunan RUU perubahan ke-empat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Pernyataan Benny ini muncul setelah adanya rapat Baleg yang berlangsung di tengah masa reses DPR, yang mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yang membahas rencana penyusunan RUU perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam penjelasannya, Bob mengungkapkan ada empat substansi utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pertama, fokus pada hilirisasi yang dianggap harus dipercepat untuk mencapai swasembada energi. Kedua, adanya prioritas bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.

Ketiga, memberikan peran bagi perguruan tinggi dalam industri pertambangan. Keempat, memberikan peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sektor ini.

Buatlah Norma Lebih Lengkap

Benny juga mengkritisi kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui mekanisme prioritas dan pelelangan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan serta perguruan tinggi di Indonesia.

Ia menyatakan, kebijakan yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada Ormas dan perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas dan pelelangan harus didukung dengan penjelasan yang jelas, berupa naskah akademik yang logis dan kuat.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, naskah akademik sangat penting untuk menjelaskan alasan di balik setiap pasal dan norma yang tercantum dalam Undang-undang tersebut.

“Jadi naskah akademik itu sangat penting untuk kita mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal atau sejumlah norma yang dicantumkan di sini,” ujar Benny.

Ia juga menekankan, pemberian WIUP serta IUPK kepada Ormas dan perguruan tinggi melalui mekanisme pelelangan harus memiliki batasan yang jelas, baik dari sisi luas wilayah yang diberikan maupun jangka waktu pengelolaannya. Hal ini penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak disalahgunakan atau tidak efektif.

Benny menambahkan, aturan yang ada juga harus mencakup larangan bagi pihak yang mendapatkan izin untuk mengalihkan atau menjual izin pertambangan kepada pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan izin yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Jadi maksud saya membuat norma itu ya lebih lengkap untuk menjelaskan masalah. Jadi Undang-undang ini kita buat untuk menjawab masalah, untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk membuat masalah-masalah baru lagi,” imbuhnya.

Penulis: Herry Mandela

Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH DPR RI UU Minerba
Previous ArticlePemangkasan Dana Transfer Pusat Rp69 Miliar, Pembangunan Kabupaten Manggarai Terhambat
Next Article Lima Siswa NTT Raih Peringkat Terbaik dalam Kompetisi Hall of Fame Abacus Brain Gym 2024

Related Posts

Pesta Babi yang Menakutkan?

16 Mei 2026

Agama di Era Post-Antroposen: Alarm dari Kota Ruteng

7 Mei 2026

Komisi III DPR RI Soroti Kekurangan Anggaran dan Sarpras saat Kunker ke NTT

23 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.