Labuan Bajo, Vox NTT-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali memeriksa Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Lando-Noa, Jimi Ketua, Selasa (18/4/2017).
Disaksikan media ini, Jimi Ketua mendatangi Polres Mabar didampingi Anton Ali selaku kuasa hukumnya.
Sebelum mendampingi Jimi Ketua diperiksa penyidik Tipikor, terlebih dahulu Anton Ali bertemu Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Mabar, Kompol I Ketut Wiyasa di ruangannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum PPK Lando-Noa Bertemu Wakapolres Mabar
Waka Polres Kompol I Ketut Wiyasa juga memanggil Kasat Reskrim Polres Kabar, AKP Alfred Banjar Nahor untuk bersama Anton Ali diruangannya.
Jimi Ketua diperiksa penyidik Tipikor sekitar pukul 11. 30 Wita sampai Pukul 14. 30 Wita atau tiga jam lamanya.
Usia diperiksa, Anton Ali kepada wartawan mengatakan, kliennya Jimi Ketua selama diperiksa penyidik ditanya yang bersifat umum berkaitan dengan sistem pengerjaan proyek itu.
Intinya dalam pertanyaan penyidik bahwa proyek itu dikerjakan berdasarkan Penunjukan Langsung (PL).
Terkait PL Itu, kliennya mengaku memegang surat perintah PL dari Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Mabar.
“Yang ada adalah surat resmi dari Kepala Dinas ke PKP bahwa untuk proyek itu dilaksanakan melalui proses penunjukan langsung, ” tutur Anton Ali.
Dia mengatakan dalam surat perintah dari Agus Tama itu berdasarkan surat pernyataan dari Bupati Agustinus Ch Dula tentang bencana alam.
“Bencana alam itu bukan telaahan staf,yang ada didalam surat perintah itu bukan telaahan staf melainkan pernyaatan bencana alam dari bupati, ” katanya.
Anton Ali mengaku kliennya bisa dijadikan tersangka bisa juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa demikian, karena terkait soal bencana alam. Jika terjadi bencana alam, PPK menjalankan tugasnya sudah sesuai aturan dan sesuai dengan perintah.
Menurutnya, Jimi Ketua berada diposisi yang diperintah. Apa yang diperintah itu yang dilakukan. Apa yang dilaksanakan itu sesuai ketentuan yang berlaku. Soal mengapa diperintah seperti itu bukan urusan kliennya.
Sedangkan terkait jumlah dana yang dicairkan oleh PPK, dirinya tidak mengetahui jumlah besarannya. Apakah sesuai pagu atau tidak.
Anton menegaskan, kliennya selaku PPK dalam proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar itu memeroses penunjukan langsung berdasarkan surat perintah dari kepala dinas.
Di dalam surat perintah dari kadis PU itu dituliskan berdasarkan pernyataan dari bupati tentang adanya bencana alam.
“Dalam surat itu bukan berdasarkan telaahan staf. Klien saya tidak tahu tentang telaahan staf itu, “ujarnya.
Sementara, PPK Jalan Lando-Noa, Jimi Ketua kepada wartawan mengatakan dirinya ditanya penyidik seputar tugasnya sebagai PPK dalam proyek.
Sebelumnya, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula kepada wartawan mengaku proyek itu dilakukan berdasarkan adanya bencana alam yang terjadi di wilayah Lando-Noa. Dirinya mengeluarkan rekomendasi bencana alam berdasarkan telaahan staf.
Seperti diketahui, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan usai memberikan materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMK Stela Maris minggu lalu mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi jalan Lando-Noa sudah menetapkan satu tersangka baru.
Namun, tersangka baru itu tidak disebutkan identitasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini sudah dua tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kabar yakni, Kadis PU, Agus Tama dan Kontraktor pelaksana, Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen. (Gerasimos Satria/VoN)