Ruteng, Vox NTT-Sebanyak enam orang saksi pelapor, Rabu (17/5/2017) memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Raskin Kades Waling.
Keenam saksi tersebut masing-masing tercatat sebagai Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTSPM) Raskin Desa Waling. Mereka adalah Matias Babo (54), Donatus Pantun (37), Kornelis Mado (52). Gradus Gaul (56), Fentis Anus Nudin (38), Petrus Hadus (40).
Ditemui setelah acara pemeriksaan di Tipikor, saksi Matias Babo mengaku ditanya penyidik seputar besaran potongan Raskin dan harga Raskin yang ditetapkan Kades.
“Saya jawab tadi potongannya itu pernah 45 kilo, pernah juga 90 kilo. Dan tahun 2013 pernah juga potong 40 kilo untuk kantor desa. Tahun 2014 juga potong 15 kilo untuk tanah SMA Waling dan 10 kilo untuk bayar pajak. Dan kalau soal harga tadi saya bilang 2 ribu,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Di tempat yang sama, saksi Gradus Gaul juga mengaku ditanya hal yang sama dan jawaban yang diberikannya juga sama persis yang disampaikan saksi Matias Babo.
“Karena kami tadi sudah sampaikan semua (keterangan), kami harap proses ini tidak berhenti di tengah jalan tapi harus sampai tuntas,” pintahnya.
Sementara, pihak Tipikor Polres Manggarai belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kades Waling Feliks Gat dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menyeleweng raskin. Penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus memotong jatah Raskin tiap RTSPM.
Jatah Raskin yang seharusnya 180 kg per tahun dipotong 45-90 kg. Potongan ini dilakukannya setiap tahunnya.
Kades Gat pun membenarkan pemotongan tersebut. Tapi, ia membantah besaran potongan yang disebut warga. Menurutnya, potongan hanya sebesar 5 kg. Potongan itu bertujuan untuk menebus tunggakan pembelian tanah SMAN 8 Borong di Waling.
Ia mengklaim potongan tersebut wajar karena dibuat atas kesepakatan dengan penerima raskin.
Namun, klaim tersebut ditolak RTSPM. FS, seorang penerima raskin mengaku potongan tersebut dibuat sepihak Kades Gat tanpa melalui persetujuan bersama masyarakat.
Selain memotong jatah, Kades Gat juga disebut melakukan mark up harga tebus raskin. Raskin yang seharusnya Rp. 1600/kg, tapi di tangan Kades Gat harganya Rp. 2000/kg.
Tapi, tuduhan tersebut lagi-lagi dibantah Kades ini. Bahkan, ia menyebut tuduhan tersebut tak punya dasar sama sekali.
“Itu tidak benar. Soal harga itu 1.600 bukan 2.000 itu yang ditanda tangan KK RTS dan saya ada buktinya”, katanya melalui pesan singkat, Minggu (5/3/2017) lalu.(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).