Borong, Vox NTT- Kepala SMPN 9 Lamba Leda, Manggarai Timur berinisial EYM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 250.000. Uang ratusan ribu tersebut dipungut Kepsek EYM dari siswa kelas IX yang sebentar lagi akan menamatkan studinya di sekolah itu.
Hal itu diungkap salah satu orang tua siswa kelas IX yang tak mau disebutkan namanya kepada VoxNtt.com, Selasa (16/5/2017).
“Kepala sekolah bilang waktu rapat, uang itu untuk biaya urus ijazah dan sumbangan untuk SMP 9 (Lambaleda),” katanya melalui telepon, Selasa (16/5/2017).
Ia mengaku awalnya semua orang tua siswa keberatan dengan pungutan itu, tapi tak bisa menolak lantaran takut anaknya dipersulit saat proses pengurusan ijazah.
“Apalagi waktu itu Kepala Sekolah minta kami untuk tidak boleh kasih tahu siapa-siapa. Kalau sampai ada yang kasih tahu, anaknya akan dicatat khusus,” pungkasnya.
Karena itu, ia berharap pihak berwenang segera turun tangan agar uang yang sudah dipungut Kepsek itu dikembalikan lagi. Jika sudah dikembalikan, katanya, yang bersangkutan juga harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Supaya ke depannya dia tidak ulang lagi bikin seperti itu. Karena begini, mungkin buat dia 250 ribu itu kecil, tapi bagi kami uang 250 ribu itu besar sekali,” imbuhnya.
Menanggapi tuduhan itu, Kepsek EYM membantah dan menyebut perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu tak pernah terjadi.
“Tidak ada (pungli)” katanya melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2017).(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).