Borong, Vox NTT- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Timur, Frederika Soch angkat bicara soal dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala SMPN 9 Lamba Leda.
Menurutnya, perbuatan Kepsek itu tidak terpuji karena telah menyusahkan orang tua siswa. Sebab itu, dalam waktu dekat ia berjanji akan mengambil sikap tegas.
“Saya masih di Kupang. Hari Senin (22/5/2017) saya akan panggil dia untuk pertanggungjawabkan itu,” katanya melalui telepon, Jumat (19/5/2017).
Kadis Soch mengaku pernah menindak Kepsek di Manggarai Timur yang melakukan hal serupa. Tindakan tegas tanpa kompromi itu bermaksud agar Kepsek yang lain tidak melakukan hal yang sama.
“Selama ini banyak yang begitu juga dan saya langsung perintahkan untuk kasih pulang uang,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala SMPN 9 Lamba Leda berinisial EYM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 250.000.
Uang ratusan ribu tersebut dipungut Kepsek EYM dari siswa kelas IX yang sebentar lagi akan menamatkan studinya di sekolah itu.
Hal itu diungkap salah satu orang tua siswa kelas IX yang tak mau disebutkan namanya kepada VoxNtt.com, Selasa (16/5/2017).
“Kepala sekolah bilang waktu rapat, uang itu untuk biaya urus ijazah dan sumbangan untuk SMP 9 (Lamba Leda),” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Ia mengaku awalnya semua orang tua siswa keberatan dengan pungutan itu, tapi tak bisa menolak lantaran takut anaknya dipersulit saat proses pengurusan ijazah.
“Apalagi waktu itu Kepala Sekolah minta kami untuk tidak boleh kasih tahu siapa-siapa. Kalau sampai ada yang kasih tahu, anaknya akan dicatat khusus,” pungkasnya.
Karena itu, ia berharap pihak berwenang segera turun tangan agar uang yang sudah dipungut Kepsek itu segera dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta agar yang bersangkutan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Supaya ke depannya dia tidak ulang lagi bikin seperti itu. Karena begini, mungkin buat dia 250 ribu itu kecil, tapi bagi kami uang 250 ribu itu besar sekali,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepsek EYM membantah dan menyebut perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu tak pernah terjadi.
“Tidak ada (pungli)” katanya melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2017). (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).