Ruteng, Vox NTT- Kisruh antara Osi Gandut wakil ketua I DPRD Manggarai dan Marsel Ahang anggota Komisi A hingga kini belum menemukan titik temu.
Keduanya saling lapor ke Polres Manggarai. Osi melapor Marsel karena merasa dilecehkan saat tidak menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT). Sedangkan Marsel dikabarkan melapor Osi karena diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di kantor DPRD Manggarai.
Menanggapi kisruh keduanya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya Fransiskus Ramli meminta pimpinan DPRD Manggarai segera menyelesaikan secara keluarga.
Penyelesaian secara keluarga ini juga sebelumnya sudah diarahkan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Marsel Sarimin.
“Karena itu pimpinan dewan harus segera mengambil sikap atas tawaran Kapolres Manggarai. Jangan sampai timbul pikiran “krisis kepepimpinan” di lembaga dewan dalam benak masyarakat Manggarai,” kata Frans dalam press release-nya yang diterima VoxNtt.com, Minggu (28/5/2017).
Menurut dia, tawaran Kapolres Manggarai tersebut sangat bijak. Karena itu, pimpinan DPRD Manggarai harus segera menyikapinya sebelum masalah ini membias.
“Jika pimpinan dewan tidak bisa selesaikan masalah kecil ini, masyarakat bisa menjadi ragu, masalah kecil saja tidak bisa diselesaikan apalagi dalam hal mengurus hal yang lebih besar yaitu kesejahteraan rakyat Manggarai,” tukasnya.
Baca: Osi Gandut Bantah Tudingan Marsel Ahang Telah Melakukan Pungli
Dia menjelaskan setiap anggota dewan memang memiliki hak untuk mengajukan pendapat. Meskipun, pendapatan tersebut harus disampaikan dengan tata karma, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sesuai kode etik DPRD.
Saling lapor antara Osi Gandut dan Marsel Ahang, lanjut dia, adalah hak mereka sebagai warga negara.
Kendati demikian, Frans sangat menyesal saling lapor antar keduanya. Itu terutama dalam konteks menjaga integritas lembaga dewan
“Karena selain hukum belum tentu bisa menyelesaikan secara tuntas hal ini, masih ada mekanisme internal DPRD yang semestinya harus ditempuh para pihak,” ucapnya.
Baca: Marsel Ahang: Laporan Polisi Osi Gandut Tidak Menyentuh Pokok Masalah
“Di lembaga dewan itu khan ada kode etiknya. Gunakan mekanisme itu bila ada anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik karna kode etik itu juga produk hukum. Begitu sudah aturannya. Jadi, jangan kangkangi aturan yang sudah dibuat oleh DPRD sendiri,” demikian Frans menambahkan.
Selain itu, kata Frans, secara sosial saling lapor tersebut dapat berdampak luas, khususnya terhadap lembaga DPRD Manggarai itu sendiri.
“Silahkan disimak di medsos, rata-rata komentar masyarakat bernada minor. Komentar-komentar minor tersebut pada saatnya pada mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga dewan,” katanya. (Adrianus Aba/VoN)