Bajawa, Vox NTT- Meridian Dewanto Dado, Kuasa Hukum para tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tanah Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo mengaku gugatan praperadilan atas status kliennya sudah dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Putusan perkara permohonan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa sudah ditetapkan pada Selasa, 13 Juni 2017.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan, selama sidang gugatan praperadilan di PN Bajawa memang hanya diikuti rekan seprofesinya Silvester Nong Manis.
Namun menurut Meridian, dengan adanya putusan praperadilan oleh PN Bajawa itu dapat diartikan bahwa penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Ngada dalam kasus Malasera adalah sah dan sudah sesuai mekanisme hukum.
Baca: Para Tersangka Kasus Tipikor Malasera Ajukan Praperadilan
“Untuk itu, setelah putusan perkara permohonan praperadilan tersebut maka demi kepentingan penegakan hukum khususnya agar nasib dan status para tersangka kasus Malasera tidak terkatung-katung, saya mengharapkan agar Kejari Ngada segera mempercepat dan menuntaskan kasus itu,” kata Meridian melalui pesan WhatsApp kepada VoxNtt.com, Selasa.
“Sehingga bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan perkara pokoknya di Pengadilan Tipikor Kupang, dan selanjutnya biar bisa segera diuji oleh Pengadilan Tipikor Kupang perihal ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut,” tambah dia. (Arkadius Togo/VoN)