Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Menang Praperadilan, Kejari Ngada Segera Tahan Tersangka Kasus Malasera
HEADLINE

Menang Praperadilan, Kejari Ngada Segera Tahan Tersangka Kasus Malasera

By Redaksi13 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tanah Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sudah berhasil dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Selasa (13/6/2017).

Kepala Kejari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, Selasa (13/6/2017) malam mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penahanan para tersangka dalam kasus tersebut.

Itu dilakukan setelah Kejari Ngada menang dalam gugatan praperadilan oleh kuasa hukum para tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.

Menurut Raharjo, pihak Kejari Ngada telah mengantongi audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Saat ini Kejari Ngada telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus Malasera.  Namun yang akan ditahan hanya enam orang, sebab satu diantaranya telah meninggal dunia.

Baca: Kejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera

Para tersangka itu diantaranya, Mantan Bupati‎ Nagekeo; Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo; Yulius Lawotan, Wake Petrus, Ahmad Rangga, Mari El Sera, dan FAK.

Dalam penyelidikan, kata Raharjo, jaksa menemukan indikasi penyelewengan prosedur pelepasan aset kepada PT PIM.

Menurut Raharjo, tindakan oknum dalam kasus itu tentu saja bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Atas indikasi penyelewengan itu, jaksa kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pejabat.

Mereka antara lain, Kepala Dinas PPKAD Nagekeo, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Kepala Kantor Pertanahan, dan Direktur PT PIM. (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo Ngada
Previous ArticleKejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera
Next Article Pemkab Matim Alokasi Rp 1 Miliar untuk TdF, Warga Pertanyakan Nilai Ekonominya

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.