Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Menang Praperadilan, Kejari Ngada Segera Tahan Tersangka Kasus Malasera
HEADLINE

Menang Praperadilan, Kejari Ngada Segera Tahan Tersangka Kasus Malasera

By Redaksi13 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tanah Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sudah berhasil dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Selasa (13/6/2017).

Kepala Kejari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, Selasa (13/6/2017) malam mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penahanan para tersangka dalam kasus tersebut.

Itu dilakukan setelah Kejari Ngada menang dalam gugatan praperadilan oleh kuasa hukum para tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.

Menurut Raharjo, pihak Kejari Ngada telah mengantongi audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Saat ini Kejari Ngada telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus Malasera.  Namun yang akan ditahan hanya enam orang, sebab satu diantaranya telah meninggal dunia.

Baca: Kejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera

Para tersangka itu diantaranya, Mantan Bupati‎ Nagekeo; Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo; Yulius Lawotan, Wake Petrus, Ahmad Rangga, Mari El Sera, dan FAK.

Dalam penyelidikan, kata Raharjo, jaksa menemukan indikasi penyelewengan prosedur pelepasan aset kepada PT PIM.

Menurut Raharjo, tindakan oknum dalam kasus itu tentu saja bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Atas indikasi penyelewengan itu, jaksa kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pejabat.

Mereka antara lain, Kepala Dinas PPKAD Nagekeo, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Kepala Kantor Pertanahan, dan Direktur PT PIM. (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo Ngada
Previous ArticleKejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera
Next Article Pemkab Matim Alokasi Rp 1 Miliar untuk TdF, Warga Pertanyakan Nilai Ekonominya

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.