Kefamenanu,Vox NTT-Rayakan Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke- 57, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah utara (TTU) terus berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi di daerah tersebut.
Pada semester 1 (satu) tahun 2017, Kejari TTU sudah berhasil tuntaskan penanganan kasus korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan, pada badan pengelolaan perbatasan daerah tahun anggaran 2013.
Kasus tersebut, saat ini sudah 6 (enam) orang yang dijatuhi hukuman dengan rincian 1 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5 (lima) orang kontraktor.
“Putusan untuk para terdakwa dalam kasus jalan perbatasan sudah dijatuhkan, namun kita sudah nyatakan sikap bahwa kita akan lakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan bagi para kontraktor” tegas Kepala Kejari TTU, Taufik, SH saat ditemui awak media, usai tabur bunga di taman makam pahlawan, Cendana Loka di kefamenanu pada HBA ke-57, yang jatuh pada hari ini, Sabtu (22/07/2017).
Alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan hakim yang dijatuhkan bagi para kontraktor, lantaran putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihaknya.
Sedangkan vonis terhadap PPK dinilai mendekati tuntutan yang diajukan penuntut umum sehingga Kejari TTU tidak ajukan banding.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan 4 (empat) paket proyek yang lain, setelah putusan terhadap ke 6 terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.(Eman VoN)