Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Sopir Mobil Rental Cabuli Siswi SMP Di Kupang
HEADLINE

Sopir Mobil Rental Cabuli Siswi SMP Di Kupang

By Redaksi22 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku Saat Diperiksa di Polresta Kupang (Foro: Mou)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Siswi kelas dua di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan MK seorang sopir mobil rental.

Pria berusia 32 tahun ini melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang dikendarainya di jalur sepi, belakang kampus Universitas Nusa Cendana (Undana), Penfui, Kota Kupang.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku mengenal ayah korban dan akan menghantarkan korban pulang ke rumah usai jam sekolah. Rumah korban diperkirakan di Lasiana.

Mendengar pengakuan MK, korban langsung percaya tanpa sedikitpun rasa curiga dan bersedia menumpangi mobil Xenia hitam, yang kini diamankan di Mapolresta Kupang sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kota Kupang, AKP Alnofriwan Zaputra saat ditemui awak media, Sabtu (22/7/2017) di Polresta Kupang, menjelaskan, setelah korban di dalam mobil, pelaku mengarahkan laju mobil ke luar kota.

Saat tiba di lokasi kejadian pelaku mengunci semua pintu mobil dan menurunkan sandaran kursi yang diduduki korban.

“Ini keterangan yang kita dapatkan dari Berita Acara Perkara (BAP) korban dan kita cross check dengan BAP si terlapor ya, si pelaku ini meminta korban membuka pakaiannya untuk memperlihatkan kemaluannya. Si korban ini ketakutan mau berteriak, karena pelaku mengancam akan membunuh,”jelasnya.

Zaputra menambahkan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, korban pun menuruti perkataan pelaku lantaran diancam akan dibunuh.

“Akhirnya si korban buka dan turunkan celananya, di situlah ia diraba-raba oleh si pelaku, ini hasil BAP ya, hasil BAP si pelaku dan korban. Karena diraba-raba, kemudian si korban terus menolak akhirnya mobilnya jalan lagi, dilepas lagi sama si pelaku dan si korban ini terus minta diturunkan untuk pulang ke rumah,” ungkapnya.

Lanjut Zaputra, korban yang terus meronta, sehingga pelaku kemudian menghentikan aksi bejatnya dan menurunkan korban di jalan, lalu menyodorkan uang Rp50.000 kepada korban sebagai pengganti uang ojek pulang ke rumah.

“Sementara diturunkan untuk pulang, si pelaku akhirnya menawarkan duit lima puluh ribu. Tujuan menawarkan ini apakah untuk membujuk atau apa kita belum dalami, tetapi waktu itu menurut keterangan dari si korban, bahwa si pelaku mengatakan ini untuk ongkos ojek pulang,” tandasnya.

Pelaku berhasil diamankan polisi, lantaran korban sempat mencatat nomor kendaraan pelaku ketika diturunkan. Pelaku terancam undang–undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mou/ VON).

 

Kota Kupang
Previous ArticleDihukum Ringan, Kejari TTU Ajukan Banding Putusan Kasus Jalan Perbatasan
Next Article Perse vs Persamba Bermain Imbang Pada Laga Pembuka El Tari Cup 2017

Related Posts

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.