Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dihukum Ringan, Kejari TTU Ajukan Banding Putusan Kasus Jalan Perbatasan
HUKUM DAN KEAMANAN

Dihukum Ringan, Kejari TTU Ajukan Banding Putusan Kasus Jalan Perbatasan

By Redaksi22 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU, Taufik, SH, kedua dari kiri. Didampingi Para Jaksa (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Rayakan Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke- 57, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah utara (TTU) terus berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi di daerah tersebut.

Pada semester 1 (satu) tahun 2017, Kejari TTU sudah berhasil tuntaskan penanganan kasus korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan, pada badan pengelolaan perbatasan daerah tahun anggaran 2013.

Kasus tersebut, saat ini sudah 6 (enam) orang yang dijatuhi hukuman dengan rincian 1 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5 (lima) orang kontraktor.

“Putusan untuk para terdakwa dalam kasus jalan perbatasan sudah dijatuhkan, namun kita sudah nyatakan sikap bahwa kita akan lakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan bagi para kontraktor” tegas Kepala Kejari TTU, Taufik, SH saat ditemui awak media, usai tabur bunga di taman makam pahlawan, Cendana Loka di kefamenanu pada HBA ke-57, yang jatuh pada hari ini, Sabtu (22/07/2017).

Alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan hakim yang dijatuhkan bagi para kontraktor, lantaran putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihaknya.

Sedangkan vonis terhadap PPK dinilai mendekati tuntutan yang diajukan penuntut umum sehingga Kejari TTU tidak ajukan banding.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan 4 (empat) paket proyek yang lain, setelah putusan terhadap ke 6  terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.(Eman VoN)

TTU
Previous ArticlePemda Nagekeo Alokasikan 20,1 Miliar Untuk Pilkada 2018
Next Article Sopir Mobil Rental Cabuli Siswi SMP Di Kupang

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.