Ruteng,Vox NTT-Aparat Polres Manggarai, Senin 21 September 2017 lalu memasang garis polisi di sejumlah area penambangan pasir di Kampung Bondo Desa Watu Mori Kecamatan Rana Mese Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Pemasangan garis polisi itu mendapat kecaman dari pemilik pasir dan masyarakat pengguna pasir di Borong, Kabupaten Matim.
Pasalnya, masyarakat yang mengais rezeki dari tambang pasir Bondo tidak bisa bekerja lagi karena area tambang pasir ditutup.
Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin kepada wartawan, Senin (4/9/2017) menyampaikan dirinya memasang garis polisi di area tambang karena Peraturan Daerah (Perda) Matim Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Perda itu berbunyi kegiatan pengambilan mineral bukan logam yang dimanfaatkan secara komersial menyalahi aturan. Kecuali dimanfaatkan secara tidak komersial maka tidak dipasang garis polisi.
“Area pasir Bondo yang tidak dijual untuk kebutuhan komersial tidak dipasang garis polisi,” ujar Marselis.
Selain itu, alasan pemasangan garis polisi di Bondo dikarenakan pengelolaan pasir tidak menguntungkan pemilik pasir.
Selama ini yang terjadi, kontraktor diuntungkan karena membeli pasir dengan harga murah.
Sehingga, pihaknya mendorong agar pemilik pasir di Bondo segera bekerja sama dengan koperasi.
“Dengan bekerja sama dengan koperasi nanti, harga pasir di Bondo tentu menguntungkan penambang,” tutur Marselis. (Gerasimos Satria/AA/VoN)