Mbay, Vox NTT- DPRD Nagekeo meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Ruang Rawat Inap Puskemas Maunori, Kecamatan Keo Tengah.
Pasalnya, proses pencairan keuangan proyek milik Dinas Kesehatan Nagekeo tahun 2016 tersebut tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat kekurangan volume secara fisik diperkirakan senilai Rp 2,4 Miliar.
Kejanggalan tersebut menjadi temuan Badan Anggaran DPRD Nagekeo. Di lain sisi terdapat temuan dari BPK RI senilai Rp 172 juta pada proyek tersebut.
Hal itu ditegaskan anggota Badan Anggaran DPRD Nagekeo, Krisostomus Yohanes Gore pada sidang yang berlangsung, Senin, 4 September 2017 lalu.
Rapat Banggar tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea dan dihadiri Ketua Komisi B Syafar, Plt. Sekda Nagekeo Mola Bertiadus, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mus Gore menegaskan, pekerjan Gedung Rawat Inap di wilayah Maunori tersebut sama sekali tidak ada pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan.
Pasalnya, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU ) senilai Rp 3 Milir lebih itu, hingga saat ini belum digunakan oleh masyarakat. Gedung belum digunakan karena masih sebatas kerangka bangunan saja.
“Gedung Rawat Inap itu merupakan hasil murni dari Musrenbangcam di wilayah Kecamatan Keo Tengah, tetapi bangunan Gedung Rawat Inap tersebut saat ini hanya tinggal rangka-rangkanya, sedangkan bangunan tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 3 M lebih,” ujar Mus Gore.
Dia menjelaskan kontrak proyek itu dimulai pada 24 Agustus 2016. Peringatan dari PPK kepada rekanan atas keterlambatan tanggal 29 September 2016.
Selanjutnya, proyek tidak bisa selesai per 31 Desember 2016 dengan prosentase kemajuan fisik baru mencapai 48 persen.
“Kita minta agar kasus ini kalau bisa diproses secara hukum karena dari aspek asas manfaat pembangunan itu tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
PPK pembangunan Ruang Rawat Inap Puskemas Maunori, Rio Raring membenarkan proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 3 Miliar lebih.
“Terus terang ini pekerjaan terburuk dalam tahun 2017, selama saya menjabat sebagai PPK pada Dinas Kesehatan. Saya sudah melakukan teguran pada rekanan yang melakukan pekerjaan itu pada bulan September, namun tetap saja rekanan tidak menghiraukan, hingga saat ini rekanan yang mengerjakan gedung tersebut saat dihubungi via telepon sudah di luar jangkauan,” ujar Rio.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap rekanan proyek tersebut. (Arkadius Togo/AA/VoN).