Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Frans Tilis Diperiksa Kejari TTU Terkait Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan
NTT NEWS

Frans Tilis Diperiksa Kejari TTU Terkait Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan

By Redaksi8 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Frans Tilis saat diambil keterangannya oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU memeriksa Fransiskus Tilis selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan di Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah, Jumat (8/9/2017).

Frans yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah TTU tersebut diperiksa lantaran adanya indikasi korupsi pada proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2013 lalu.

Pantauan VoxNtt.com, Frans yang datang tanpa mengenakan pakaian dinas tersebut diperiksa secara intensif selama kurang lebih 2,5 jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari TTU.

Selain Frans, salah seorang kontraktor pelaksana berinisial HM juga turut diperiksa oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH.

Mantolas mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap KPA seputar fungsi dan pengawasannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh terkait pemeriksaan Frans lantaran masih dalam penyelidikan.

“Sejauh ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang diantaranya PPK, kontraktor pelaksana dan juga KPA. Semua yang kita periksa masih berstatus saksi, nanti kita akan dalami lagi,” jelas Mantolas.

Dia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil 2 orang kontraktor, serta beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan.

Terkait dugaan kerugian negara, lanjut Mantolas, terjadi lantaran adanya kelebihan pembayaran pada item pekerjaan.

“Nanti akan kita konsultasikan untuk pihak mana yang mau dipakai untuk menghitung kerugian negara, entah itu BPKP, Inspektorat atau konsultan publik. Tergantung kekuatan dana yang dimiliki,” katanya.

Sementara Frans Tilis enggan berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.

Ia beralasan semua keterangan sudah disampaikan kepada jaksa.  Menurut dia, keterangan pers merupakan ranah Kejari TTU. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticlePenggalian Batu di Nte’er Terus Berjalan, Pemkab Manggarai Tutup Mata
Next Article Penegak Hukum Diminta Segera Selidiki Proyek Gedung Rawat Inap‎ Puskesmas Maunori

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.