Labuan Bajo, Vox NTT-Jimi Ketua, salah satu tersangka Proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2014 secara resmi mendaftar gugatan praperadilan melawan Kepolisian Resort (Polres) Mabar.
Gugatan praperadilan itu didaftar oleh Jimi Ketua melalui kuasa hukumnya, Anton Ali pada Kamis, 14 September 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Anton Ali kepada VoxNtt.com, Jumat (15/9/2017) mengatakan alasan utama Jimi Ketua melakukan gugatan praperadilan karena bukti penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak obyektif.
Tidak sah yang dimaksud itu dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang tidak memenuhi standar ilmiah.
Menurutnya, pemeriksaan yang lakukan oleh ahli Politeknik Kupang hanya berdasarkan pengamatan di lokasi proyek, bukan berdasarkan pengukuran dan pengujian laboraturium.
Dikatakan Anton Ali, seharusnya untuk mengukur volume dan kualitas mesti dilakukan melalui metode visual maupun nonvisual, Lalu, untuk melakukan spesifikasi harus melalui pengujian laboratorium.
Sementara yang terjadi pihak Politeknik Kupang melakukan pemeriksaan berdasarkan penglihatan belaka.
“Saat Pemeriksaan Setempat bulan Agustus lalu itu, pihak Politeknik mengakui itu,bahwa mereka tidak melakukan pengujian di laboraturium,’’ tutur Anton Ali.
BPKP, kata dia, melakukan perhitungan kerugian negara proyek jalan Lando-Noa itu berdasarkan pengukuran yang dilakukan Politeknik dari pengamatan langsung itu.
“Sehingga unsur kerugian negara dalam perkara dugaan Korupsi Lando-Noa sangat kabur dan tidak pasti,’’ ujarnya.
“ Karena kondisi seperti itu pihak Polisi sebenarnya belum punya cukup dua alat bukti untuk menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka,’’ kata Anton Ali.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 yang berwewenang menyatakan ada dan tidak adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.
Sehingga Anton Ali menganggap hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP yang dijadikan dasar bukti dari pihak kepolisian untuk penetapan Jimi Ketua sebagai tersangka dalam kasus itu dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
“Dengan demikian maka unsur kerugian negara perkara itu sebenarnya belum terbukti,’’ katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, IPTU Dewa Ditya yang dikonfirmasi media ini mengaku siap menghadap gugatan praperadilan dari tersangka Jimi Ketua.
“Kami siap menghadapi gugatan itu. Hak semua orang untuk melakukan gugatan,’’ ujar Ditya.
Sebelumnya, Polisi sudah melengkapi berkas perkara Jimi Ketua dan menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Mabar pada Jumat, 8 Sepetember 2017 lalu.
Pihak Kejari Mabar mengaku berkas perkara Jimi Ketua masih dalam tahap penelitian. Pihaknya akan mengembalikan berkas itu, jika masih ada yang kurang.
Seperti diketahui ,penyidik unit Tipikor Polres Mabar menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka pada Juni 2017 lalu.
Selain Jimi Ketua, Polisi juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mabar, Agus Tama dan Direktur PT.Sinar Lembor, Vinsen Tunggal sebagai Tersangka. (Gerasimos Satria/AA/VoN)