Atambua, Vox NTT-Provost Kodim 1605/Belu dan anggota POM Subden Atambua menggagalkan pengiriman dua unit kontainer di Pelabuhan Atapupu, Selasa (3/10/2017).
Dua kontainer tersebut diduga berisi alat-alat motor jenis Harley Davidson.
Pantauan VoxNtt.com, kontainer berwarna merah diletakan di Pelabuhan Atapupu di bawah pengawasan Perusahaan Kontainer Mentariline dan petugas kantor Bea Cukai.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber VoxNtt.com, menyebutkan dua kontainer tersebut sudah berada di Pelabuhan Atapupu sejak 23 Oktober lalu.
Dua kontainer tersebut dibawa ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk PLBN Motamasin, Desa Ailala Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Rencananya, isi dari dua kontainer akan digabungkan menjadi satu di Pelabuhan Atapupu, Senin (2/10).
Namun, saat dipindahkan ke kontainer yang lebih besar, salah satu keler yang dipindahkan jatuh dan terbuka.
Dari kejadian pecahnya keler baru diketahui isinya yakni alat-alat motor yang diduga motor jenis Harley Davidson.
Setelah dipindahkan, rencananya akan dikirim lewat ekspedisi Timor Oan Diak, Selasa.
Namun karena sudah terlebih dahulu diketahui oleh aparat keamanan, pengiriman dua kontainer itu pun gagal dipindahkan ke kapal Mentariline.
Setelah pengirimannya digagalkan, dua kontainer kemudian diletakan kembali di Pelabuhan Atapupu.
Maksimus Keru petugas ekspedisi Perusahaan Kontainer Mentariline mengakui isi kointainer adalah spare-part motor Hearly Davidson kepada awak media di Pelabuhan Laut Atapupu
Rencanya kata dia kontainer tersebut akan diberangkatkan menggunakan kapal menuju Surabaya.
Sesuai informasi pemilik barang, lanjut Maksimus, kontainer tersebut berisi barang-barang pindahan yang dikemas dalam peti, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan.
“Saat dipindahkan, karena angkat pakai forklift jatuh baru kelihatan barangnya rangka motor,” ujar Maximus.
Dirinya mengaku tidak mengetahui asal barang tersebut. Tetapi menurutnya, barang-barang tersebut tiba di Pelabuhan Atapupu sejak 23 Oktober lalu.
Plt Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Atambua, Roben Dima mengatakan pihaknya memindahkan kontainer yang berisi barang-barang yang melanggar undang-undang kepabeanan.
Dikatakan, pihaknya mengamankan kontainer tersebut karena pemiliknya belum berhasil dihubungi untuk mendatangi lokasi. Pemilik kontainer diminta mendatangi Pelabuhan Atapupu untuk memastikan isi kontainer.
“Kalau dalam tempo 1 x 24 jam, yang bersangkutan tidak datang, maka kita akan buka besok,” tegas Roben.
“Untuk tahu, kita tunggu orangnya baru kita buka,” tandas Roben yang mengakui belum mengetahui persis isi kontainer yang diamankan. (Marcel/AA/VoN)