Borong, Vox NTT- Merdianus Jehaman, tu,a gendang (tua adat) Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong mememinta Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk membatalkan pengukuran tanah ulayat di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan lantaran proses pengukuran tanah tersebut telah mengabaikan struktur adat setempat.
Dalam surat permohonan pembatalan yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu (04/11/2017), Jehaman menyebut dia adalah ahli waris dari Dominikus Kaku (alm) sebagai tu’a gendang Jawang.
Sebagai tu’a gendang dia menegaskan mempunyai hak ulayat terhadap seluruh tanah di lingkup adat kampung Jawang.
Melalui surat itu dia menyatakan keberatan kepada BPN Kabupaten Matim dalam proses pengukuran dalam rangka penerbitan sertifikat tanah warga dusun Jawang.
Alasan pengajuan keberatan itu antara lain, penandatanganan pada surat jual beli tanah tidak tercantum dirinya sebagai tu’a gendang. Padahal Jemahan sebagai penanggungjawab status kepemilikan tanah di Kampung Jawang.
Menurutnya, selain namanya yang bertindak atas nama tu’a gendang dalam pengukuran tanah di Kampung Jawang adalah tidak sah dan tidak benar.
Karena itu, Jehaman meminta kepada BPN Kabupaten Matim untuk memverifikasi kembali data kepemilikan tanah di dusun Jawang.
Verifikasi itu haruslah menghadirkan dia sebagai tu’a gendang sebagai saksi kepemilikan tanah dan atau asal mula kepemilikan tanah.
Jika tetap berani melakukan pengukuran tanah, maka Jemahan menilai BPN Kabupaten Matim telah melakukan penghinaan besar terhadap integritas adat gendang Jawang.
BPN dinilai pula telah mengabaikan struktur adat yang benar. Hal itu tentu saja memiliki efek pelanggaran hukum ulayat dan menciptakan masalah sosial pada warga adat gendang Jawang.
Untuk diketahui selain dikirim kepada BPN Matim, surat itu juga ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Camat Borong, Kapolsek Borong, dan Kepala Desa Golo Kantar.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba