Mbay, Vox NTT- Kabag Humas Setda Nagekeo, Gaspar Taka mengatakan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada ke kabupaten itu selama tiga hari yakni pada 8-11 November 2017.
Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017), Gaspar mengatakan kedatangan KPK ke Nagekeo bertujuan untuk melakukan evaluasi, sejauh mana pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan.
Selain itu, mereka data memeroleh gambaran kondisi terakhir pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi NTT.
Lalu, mendorong pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan agar secara bertanggung jawab menindaklanjuti saran/rekomendasi terhadap temuan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, KPK bertandang ke Nagekeo untuk meningkat koordinasi dan hubungan kerjasama yang baik di antara aparat pengawas internal pemerintah.
Gaspar menjelaskan kegiatan itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pada pasal 34 ayat (1) dan pasal 34 ayat (4) ditegaskan bahwa pimpinan satuan kerja penyelenggaraan pemerintah daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud dengan melakukan kegiatan pemutakhiran yang di lakukan sekurang-kurang 2 kali dalam setahun.
Selanjutnya amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 20 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pejabat pengawas pemerintah dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi.
Sedangkan di pasal 17 ayat (1), jelas Gaspar, menegaskan bahwa wakil gubenur, wakil bupati/walikota bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Gaspar menambahkan, rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ini merupakan suatu bentuk media evaluasi.
Itu terutama untuk menilai sejauh mana saran rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang telah ditindaklanjuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah.
Selanjutnya, untuk mengetahui kendala yang dialami dalam pelaksanaan tindak lanjut beserta strategi dan upaya pemecahannya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba