Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»SMK St. Thomas Maumere Beberkan Alasan Pemberhentian Maria Darianti
Regional NTT

SMK St. Thomas Maumere Beberkan Alasan Pemberhentian Maria Darianti

By Redaksi8 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maria Darianti (45), karyawan SMK St. Thomas yang di-PHK oleh manajemen sekolah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) St. Thomas Maumere membeberkan alasan pemberhentian Maria Darianti dari lembaga pendidikan itu.

Diberitakan sebelumnya, Maria menerima surat pemutusan hubungan kerja dari SMK St. Thomas saat sedang sakit pada 2 Oktober 2017 lalu.

BACA: Diberhentikan Saat Sedang Sakit, Karyawan Adukan SMK St. Thomas ke Disnakertrans Sikka

Dalam surat klarifikasi yang diterima Vox NTT, Rabu (08/11/2017) Kaur Humas, Ir. Putut Rakhminto menerangkan bahwa Maria diberhentikan bukan karena alasan sakit tetapi karena tidak melaksanakan tugas.

“Saudari Maria Darianti diberhentikan bukan karena sakit tetapi tidak melaksanakan Tugas ( Tanpa Berita) selama 20 hari kerja dan selalu bolos meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Cleaning Service” tulis Putut dalam surat klarifikasi yang diterima Vox NTT.

Surat Klarifikasi dari manajemen SMK St. Thomas Maumere

Menurut pihak manajemen, sebelum dipecat, Maria sudah diberi pembinaan, teguran dan nasihat berulang kali oleh Kepala Sekolah.

“Kami menyadari bahwa proses pemberhentian bukan didasarkan tanpa rasa Kemanusiaan karena alasan sakit tetapi karena yang bersangkutan sering melalaikan tugas sesuai dengan Tata Tertib Sekolah” terangnya.

Untuk diketahui, perselisihan antara Maria dan manajemen SMK St. Thomas ini sedang ditangani pihak Disnakertrans Sikka.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Hasan M. Kadir mengatakan sejak masuknya surat pengaduan, telah dilakukan 2 kali mediasi.

“Pekerja diberhentikan dalam keadaan sakit. Tetapi pekerja diberhentikan bukan karena pekerja sakit tetapi karena pihak sekolah melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja. Selanjutnya dalam proses mediasi pemberi kerja (Kepala Sekolah SMK St. Thomas, red) mengatakan memberhentikan pekerja karena sering tidak menjalankan tugas,” terang Hasan saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

Walaupun demikian, Pihak Disnakertrans merujuk ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 13 tahun 2003 menyarankan pemberi kerja untuk wajib membayarkan 1 kali pesangon bagi Maria.

Penulis: Irvan K

 

Sikka
Previous ArticleKPK ke Nagekeo, Ada Apa?
Next Article Polres TTU Amankan 2 Truk di Perbatasan RI-RDTL

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.