Ruteng, Vox NTT– Kepala Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Feliks Gat mengancam 9 orang penerima Raskin di desanya.
Kesembilan orang tersebut diancam lantaran tak mau menerima pembagian Raskin hasil temuan Inspektorat.
Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak dan Donatus Pantur.
Dalam salinan suratnya bernomor Pem.023/201/W/XI/2017 yang diterima VoxNtt.com Selasa, (7/11/2017), Kades Gat melayangkan dua ancaman:
Pertama, akan mencabut semua jenis bantuan kepada 9 orang tersebut karena dianggap mampu.
Kedua, tidak akan melayani permohonan administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Surat itu ditembuskan kepada Bupati Matim, Tipikor Polres Manggarai, Camat Borong, Danramil Borong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waling.
Menanggapi hal itu, Matias Babo, salah satu penerima Raskin mengaku tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan, dia balik mengancam akan melaporkan kades itu kepada polisi.
“Kami tidak takut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat melakukan audit dan menemukan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.
Berdasarkan LHP itu, Kades Gat pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu, mengundang 10 penerima Raskin tersebut. Mereka diundang untuk menerima Raskin hasil temuan Inspektorat.
Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.
Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat itu ditolak penerima Raskin, kecuali oleh Petrus Hadus. Sedangkan, 9 penerima Raskin lainnya tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.
“Karena kami tidak mau terima, makanya kami dipanggil hari ini. Di sana tadi, kami ditanya polisi kenapa tidak terima, kami bilang biar kembali ke kas negara saja,” ujar Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017).
“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba