Kupang, Vox NTT- Pasca mendengar adanya indikasi kecurangan dalam perekrutan pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten, terutama di Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu, sejumlah pihak langsung menyoroti Bawaslu Provinsi NTT.
Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, terdapat dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen komisioner Panwaslu tingkat Kabupaten Manggarai dan beberapa Kecamatan di kabupaten Manggarai.
Baca: Bawaslu NTT Didesak Segera Periksa Panwas Kab. Manggarai
Dugaan pelanggaran tersebut adalah, adanya nama komisioner yang lolos seleksi tetapi masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Politik tertentu, sementara yang lainnya, komisioner di tingkat kecamatan tercatat dalam SIPOL
Menanggapi hal ini, Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Vian Kewohon menyampaikan, dengan adanya kejadian ini maka obyektivitas bawaslu NTT patut diragukan.
“Obyektivitas Bawaslu NTT dipertanyakan, ketika melakukan rekrutmen komosioner Panwaslu di kabupaten terseut dan juga kepada tim seleksinya,” Tegas Vian, demikian ia disapa kepada VoxNtt.com, Kamis (30/11/2017) melalui mensenger.
Baca: Panwaslu Manggarai Diduga Disusupi “Orang Parpol”
Kata Vian, Panwaslu adalah lembaga independen yang siap mengawasi proses berjalannya Pemilu, agar terwujudnya proses yang berkualitas, bebas, jujur dan adil dan terhindar dari intervensi berbagai kepentingan.
“Dalam berita ini, jika kenyataan mebuktikan bahwa ada komisioner yang aktif dalm partai politik, maka semoga tidak berdampak pada sikap pembiaran jika ada kesalahn di lapangan yang ditemukan selama proses pemilu,” ungkapnya.
Baca: Panwaslu dan Demokratisasi Kepengawasan
Vian menambahkan, kejadian ini juga harus menjadi perhatian serius semua pihak agar proses pemilihan umum terutama pemilihakn gubernur yang akan datang, dapat terselenggara secara bermartabat.
“Ini perlu menjadi perhatian serius, agar tercipta pemilu yang bermartabat,” ujar mantan Ketua Senat Fakultas Ilmu Pemerintahan di Universitas Widya Mandira Kupang ini.
Sebelum menutup saluran komunikasi dengan media ini, Vian kembali menegaskan bahwa persoaln ini menggugat keberadaan Bawaslu NTT agar tetap menjaga independensi dan obyektivitas dalam proses rekrutmen.
“Persoalan ini juga, keberadaan BAWASLU PROV NTT dipertanyakan dalam proses rekrutmennya,” tutup Vian.
Penulis: Boni Jehadin