Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bawaslu NTT Siap Dalami Dugaan Pelanggaran Panwas Manggarai
HEADLINE

Bawaslu NTT Siap Dalami Dugaan Pelanggaran Panwas Manggarai

By Redaksi30 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Nama-nama calon anggota Panwascam yang terdata di data SIPOL KPU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Bawaslu NTT akan mendalami dugaan pelanggaran di Panwaslu Kabupaten Manggarai.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu NTT, Thomas Djawa kepada VoxNtt.com saat dimintai tanggapannya melalui pesat WhatsApp, Kamis (30/11/2017).

Menurut Djawa, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait dugaan tersebut, sehingga baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut ketika dikonfirmasi media ini.

Baca: Independensi Bawaslu NTT Diragukan

Namun demikian dirinya berjanji akan mendalami informasi tersebut.

“Kita belum dapat laporan resmi. Ini informasi awal yang perlu kami dalami,” katanya.

Ketika ditanya, kapan Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga melanggar, Djawa menyampaikan akan dikonfirmasi kemudian.

Baca: Bawaslu NTT Didesak Segera Periksa Panwas Kab. Manggarai

“Nanti kami konfirmasi, hasilnya akan disampaikan,” cetusnya.

Saat dimintai tanggapan, terkait pernyataan salah satu pengurus PMKRI Cabang Kupang, Vian Kewohon yang menilai Bawaslu NTT tidak obyektif dalam merekrut Panwaslu tingkat Kabupaten, Djawa tidak memberikan komentar.

Penulis: Boni Jehadin

Kota Kupang
Previous ArticleIndependensi Bawaslu NTT Diragukan
Next Article Pemkab Matim Akui Dokumen Rencana Pembangunan Jalan Tidak Ada

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.