Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab Matim Akui Dokumen Rencana Pembangunan Jalan Tidak Ada
NTT NEWS

Pemkab Matim Akui Dokumen Rencana Pembangunan Jalan Tidak Ada

By Redaksi30 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Leonardus Santosa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Timur (Matim) meminta beberapa dokumen kepada pemerintah di kabupaten itu.

Dokumen-dokumen itu sebagai syarat utama kesepakatan Ranperda APBD tahun anggaran 2018 dibahas lebih lanjut atau tidak.

Salah satu dokumen yang diminta Fraksi Demokrat adalah landasan hukum atau rencana umum pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Matim dari tahun 2009 sampai 2018.

Baca: Fraksi Demokrat Matim Ancam Tidak Ikut Lanjutan Pembahasan Ranperda APBD 2018

Namun, Pemkab Matim melalui Dinas PUPR mengaku dokumen rencana induk pembangunan jalan itu tidak ada.

“Sudah ada sebagian dan yang lainnya memang tidak ada. Seperti dokumen rencana induk pembangunan jalan di Matim memang disampaikan langsung oleh Kabid Binamarga memang tidak ada. Tetapi pemerintah berkomitmen untuk buat di tahun 2018 nanti,” jelas Ketua Fraksi Demokrat, Leonardus Santosa kepada VoxNtt.com, Senin (20/11/2017) lalu.

Fraksi Demokrat sendiri berkomitmen tetap mengikuti pembahasan Ranperda tersebut karena pemerintah mengaku dengan jujur dokumen-dokumen yang diminta belum ada.

“Tentu dengan beban yang lebih berat lagi, membahas rencana pembangunan jalan, air minum bersih dan irigasi yang tidak memiliki petunjuk arah atau kompas untuk menentukan prioritas. Hanya mengandalkan di mana yang sudah dibangun berdasarkan data yang ada, untuk menghindari penumpukan atau disparitas antara wilayah,” ujar Leo.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleBawaslu NTT Siap Dalami Dugaan Pelanggaran Panwas Manggarai
Next Article Aksi Korupsi, Gertak Bakar Peti Mati di Mapolres Ende

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.