Borong, Vox NTT– Olivia Jelimas, janda beranak satu asal Rende, Kecamatan Kota Komba mengaku diminta uang sejumlah Rp 14 Juta oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Manggarai Timur (PerKopUKM Matim).
Kepada sejumlah awak media, Kamis (30/11/2017), Olivia mengaku uang tersebut digunakan sebagai tebusan agar menggunakan satu ruangan ruko di Pasar Inpres Borong.
“Saya dapat ruko ini lewat pa Rikar yang menurut informasinya dia pegawai THL yang bertugas di pasar Borong. Dia bilang di saya, kalau mau dapat ini ruko harus bayar senilai 14 juta. Saya bilang, saya belum ada uang sebanyak itu. Karena itu pegawai itu tanya berapa yang ada? Saya bilang, saya hanya ada 4 juta saja. Sudah saya panjar (uang muka) empat juta di dia,” tutur Olivia.
Dia mengaku, uang Rp 4 juta tersebut sudah diberikan kepada oknum THL tersebut pada Senin sore awal pekan ini.
Dikabarkan, uang itu digunakan sebagai uang muka pemakaian ruko di Pasar Inpres Borong.
“Kalau ada uang lagi baru bayar sisanya. Pas bayar, saya minta kwitansi. Dia bilang tidak usah kwitansi. Untuk perkuat itu, saya bawa saksi,” aku Olivia.
Atas hal ini, dia berharap agar tetap menggunakan ruko yang dijanjikan oknum THL tersebut.
Selanjutnya, jika permintaan uang tersebut tidak sesuai aturan, maka Olivia sangat berharap agar uangnya segera dikembalikan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Dinas PerKopUKM, Libertus Anis kepada awak media di ruko pasar Borong, Kamis, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal itu kepada yang bersangkutan.
“Kami klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan. Kami harus ketemu dengan dia dulu. Bagaimana hasilnya nanti, kita akan bertemu lagi untuk bahas soal ini lebih lanjut. Karena tidak bisa selesaikan sekarang,” ujar Libertus.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba