Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Paket NERA Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Pilkada

Paket NERA Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

By Redaksi30 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat Paket NERA berpegangan tangan dengan Komisioner KPU Matim (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Manggarai Timur (KPU Matim) menyatakan pasangan Bonivasius Uha dan Fransiskus Anggal (Paket NERA) memenuhi syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan.

Hal itu tertuang dalam berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Nomor : 55/BA/KPU-KMT/XI/2017.

Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Matim, Ambrosius Arifine itu menyatakan bahwa pada hari Kamis, (30/11/2017) bertempat di KPU Kabupaten Matim telah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Matim atas nama; calon bupati Bonivasius Uha dan calon Wakil Bupati Fransiskus Anggal.

Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Matim melakukan berbagai kegiatan.

Kegiatan tersebut antara lain; pertama, melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan bupati.

Kedua, melakukan verifikasi terhadap sejumlah lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan.

Ketiga, melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan.

Berdasarkan verifikasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon tersebut sebagai berikut:

Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir model B.2-KWK perseorangan sebanyak 18.351 orang dan tersebar di 100.0 % kecamatan di 9 kecamatan di Kabupaten Matim serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan.

Jumlah dukungan indentitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 18.552 pendukung, serta dinyatakan lebih awal dari jumlah minimal dukungan.

Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 24.289 dan tersebar di 77.77777777777779 % kecamatan di kabupaten Manggarai Timur atau sebanyak 7 kecamatan.

“Berdasarkan hasil penelitian, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat,” tulis KPU Matim dalam berita acara itu.

Diketahui, berita acara itu satu rangkap disampaikan kepada pasangan calon perseorangan dan satu rangkap untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleWow!! Ibu-ibu di Ende Bikin Souvenir Cantik dari Tempurung
Next Article Janda Ini Diminta 14 Juta oleh Oknum THL untuk Gunakan Ruko di Pasar Borong

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.