Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Janda Ini Diminta 14 Juta oleh Oknum THL untuk Gunakan Ruko di Pasar Borong
HEADLINE

Janda Ini Diminta 14 Juta oleh Oknum THL untuk Gunakan Ruko di Pasar Borong

By Redaksi30 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Olivia Jelimas saat memberi keterangan kepada pihak dinas di rukonya (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Olivia Jelimas, janda beranak satu asal Rende, Kecamatan Kota Komba mengaku diminta uang sejumlah Rp 14 Juta oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Manggarai Timur (PerKopUKM Matim).

Kepada sejumlah awak media, Kamis (30/11/2017), Olivia mengaku uang tersebut digunakan sebagai tebusan agar menggunakan satu ruangan ruko di Pasar Inpres Borong.

“Saya dapat ruko ini lewat pa Rikar yang menurut informasinya dia pegawai THL yang bertugas di pasar Borong. Dia bilang di saya, kalau mau dapat ini ruko harus bayar senilai 14 juta. Saya bilang, saya belum ada uang sebanyak itu. Karena itu pegawai itu tanya berapa yang ada? Saya bilang, saya hanya ada 4 juta saja. Sudah saya panjar (uang muka) empat juta di dia,” tutur Olivia.

Dia mengaku, uang Rp 4 juta tersebut sudah diberikan kepada oknum THL tersebut pada Senin sore awal pekan ini.

Dikabarkan, uang itu digunakan sebagai uang muka pemakaian ruko di Pasar Inpres Borong.

“Kalau ada uang lagi baru bayar sisanya. Pas bayar, saya minta kwitansi. Dia bilang tidak usah kwitansi. Untuk perkuat itu, saya bawa saksi,” aku Olivia.

Atas hal ini, dia berharap agar tetap menggunakan ruko yang dijanjikan oknum THL tersebut.

Selanjutnya, jika permintaan uang tersebut tidak sesuai aturan, maka Olivia sangat berharap agar uangnya segera dikembalikan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Dinas PerKopUKM, Libertus Anis kepada awak media di ruko pasar Borong, Kamis, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal itu kepada yang bersangkutan.

“Kami klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan. Kami harus ketemu dengan dia dulu. Bagaimana hasilnya nanti, kita akan bertemu lagi untuk bahas soal ini lebih lanjut. Karena tidak bisa selesaikan sekarang,” ujar Libertus.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePaket NERA Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Next Article Bupati Ray: Tahun 2018 Rencana Pembangunan Gedung Kantor Baru Ditiadakan

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.