Kupang, Vox NTT- Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, menyampaikan alasan terkait tidak dibeberkannya alasan Ahok menggugat cerai istrinya, Veronika Tan.
Beberapa alasan itu disampaikan Yosefina, demikian ia disapa kepada VoxNtt.com melalui pesan Whatsap miliknya. Adapun alasan tersebut yakni, alasan kode etik, kerahasiaan klien dan alasan mediasi.
Dia menjelaskan, Sebagai pengacara, mereka mempunyai kode etik yang harus dijunjung tinggi, sekaligus sebagai rel yang mengatur mereka (Pengacara) dalam menjalankan tugas, bahwa advokat harus merahasiakan apa yang diketahui soal klien.
Selain patuh terhadap kode etik, pertimbangan lain yang disampaikannya adalah pengacara tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan.
Dia juga menegaskan, seperti kasus perdata lainnya, dalam kasus perceraian pun selalu ada tahap mediasi.
Karena itu Pengacara asal Ruteng NTT ini meminta agar tetap menghargai seluruh tahapan proses yang akan ditempuh dengan tidak membuat pernyataan apapun di sosial media, yang mendahului proses hukum, karena justru akan memperkeruh keadaan.
Baca: Pengacara Ahok Benarkan Ada Gugatan Cerai Kepada Ahok
Yang diharapkan, demikian Yosefina adalah doa dan dukungan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, dan proses mediasinya berjalan lancar sehingga hubungan Ahok bersama istrinya dipulihkan kembali.
“Kita menghargai tahap tersebut dan justru kita seharusnya banyak berdoa memberi dukungan agar mediasi bisa berjalan lancar dan dimudahkan sehingga diharapkan bisa rukun kembali,” ungkapnya.
Hal ini menurutnya agar tidak merusak gagasan mediasi termasuk menjaga perasaan kedua pihak yang bermasalah beserta keluarga. Dia menegaskan bahwa perceraian adalah musibah dalam keluarga dan kehadiran pihak luar termasuk kuasa hukum tidak untuk memperkeruh keadaan.
“Kalau kita sampai sudah mengumbar semuanya, maka itu akan berpotensi merusak gagasan mediasi tersebut. Kita tentu perlu mempertimbangkan juga perasaan pasangan tersebut. Perceraian adalah musibah dalam keluarga. Janganlah kehadiran saya sebagai pihak advokat/penasihat hukum hanya akan memperkeruh suasana. Seyogyanya saya hadir sebagai mediator bagi keduanya,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya mediasi dalam kasus ini, Dia menyampaikan pasti ada upaya mediasi. Terkait prosesnya, Yosefina mengatakan akan dilakukan sidang tahap pertama guna menetukan mediator.
“Proses siding I nanti tentukan mediatornya utk mulai proses mediasi,” ujarnya.
Sebelum menutup obrolan, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya NTT agar hentikan sementara mendiskusikan perceraian Ahok, apa lagi menduga-duga tentang penyebab gugatan yang dilakukan Ahok.
“Sebaiknya kita tunggu semua prosesnya dan tidak berusaha mendiskusikan sebab gugatan perceraian agar tidak membuat semuanya jd keruh. Kita sama2 doa saja semoga Tuhan memberi yg terbaik buat hidup rumah tangga Pa Ahok dan Ibu Vero,” pinta Yosefina.
Mengenai perkembangan proses di Pengadilan, dia mengatakan akan diinformasikan sesuai jadwal proses selanjutnya.
Penulis: Boni Jehadin