Labuan Bajo, Vox NTT- Distribusi pupuk subsidi yang kurang merata dan tidak tepat waktu di seluruh wilayah kabupaten Manggarai Barat, pada awal musim tanam tahun 2018 ini mengundang kegalauan petani.
Mereka (Petani) resah, tanaman mereka tidak mendapatkan hasil yang baik, jika terlambat diberikan pupuk, atau jika tidak sama sekali.
Hal ini disebabkan karena, tanaman mereka sangat ketergantungan terhadap pupuk kimia.
Ardianus (50), salah satu petani di Desa Siru, Kecamatan Lembor mengeluh, sudah hampir dua minggu, tanaman padinya belum juga disirami pupuk.
“Kalau padi ini tidak disirami pupuk pada umur-umur begini, proses pertumbuhannya lamban dan mudah terserang penyakit, dan sulit diprediksi panenannya nanti,” tuturnya, Senin (23/1/2018).
Keterlambatan pemberian pupuk terhadap tanaman petani di Mabar itu dikabarkan karena, selain stok menipis, harga pupuk juga melambung tinggi, seperti yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Macang Pacar.
“Kami di sini kewalahan dengan harga pupuk. Memang pupuk masih tersedia di pengecer-pengecer, namun harganya melambung tinggi. Pupuk urea dipatok dengan harga 130 ribu rupiah, SP-36 dipatok dengan harga 150 ribu, dan NPK ponskha dengan harga 170 ribu rupiah,” ungkap Petrus Mudin (45), salah satu petani di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Sabtu, (21/1)
Padahal harga eceran tertinngi (HET) untuk masing-masing pupuk, yaitu urea dipatok Harga 90 ribu rupiah, NPK 115 ribu rupiah dan sp-36 100 ribu rupiah. Berat bersih tiap-tiap karung pupuk tersebut sebesar 50 kg.
Menanggapi kelangkaan pupuk ini, Kepala dinas Pertanian Manggarai Barat, Angga Gapul, mengatakan, kelangkaan pupuk bersubsidi merupakan hal yang lumrah terjadi di NTT.
“Karena pupuk itu di produksi secara terbatas. Jadi jangan heran kelangkaan sering kali terjadi di wilayah kita,” katanya, Selasa (23/1).
Untuk tahun ini, lanjut Gapul, pupuk yang dikirim ke NTT sebanyak 6000 ton. Namun jumlah tersebut masih kurang.
“Untuk mengatasi hal itu, kami selalu berusaha menyampaikan usulan ke Pemerintah Provinsi atau ke Pemerintah Pusat, sehingga kebutuhan pupuk dapat terpenuhi,” jelas Gapul.
Selain itu, kata Gapul, stok pupuk yang diedarkan ke para petani sesuai usulan yang disampaikan para petani itu sendiri.
“Pembagian pupuk sebenarnya sesuai usulan, yaitu menyangkut luas lahan garapan masing-masing,” sambungnya.
Terkait harga yang melampaui aturan (Het), Gapul meminta para petani menunjukan bukti transaksi, sehingga pengecer yang bersangkutan dapat diproses.
“Saya mohon para petani supaya menunjukan bukti transaksi sehingga pengecer tersebut kami proses dan akan dipecat,” tegasnya.
Penulis: Felix Armin
Editor: Boni Jehadin