Atambua, Vox NTT- Ratusan umat Paroki St. Xaverius Bolan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Selasa(31/01/2018).
Mereka datang untuk menuntut keadilan terkait kasus tanah Paroki St. Xaverius Bolan yang sementara disidangkan di PN Atambua.
Ratusan umat paroki Bolan yang terdiri dari anggota THS-THM, ibu-ibu, OMK, para orang tua, dan tokoh umat itu mulai memadati halaman depan PN Atambua sekitar pukul 9.30 Wita.
Mereka datang didampingi Pastor Paroki St. Xaverius Bolan Yoseph Meak, Pr dan Pastor Yoris Giri, Pr.
Sebagian umat membawa dua buah spanduk bertuliskan ‘pro Gereja Lawan Penipuan’, ‘viva gereja tegakan keadilan’, ratusan umat berorasi dan menyanyikan lagu-lagu rohani.
Di tengah Meri Kain selaku tokoh umat berorasi, ratusan umat lainnya menyanyikan yel-yel yang isinya menuntut keadilan atas tanah gereja.
“Kami datang untuk menang, kami tuntut keadilan. Paroki Bolan kebanggaan, jaya, jaya, jaya,hidup Kristus,” demikian pekik ratusan umat yang ikut dalam aksi damai Selasa pagi itu.
Meri Kain mengaku, kedatangan umat Paroki Bolan ke PN Atambua untuk mengawal sidang kasus sengketa tanah. Mereka juga untuk menuntut keadilan bagi seluruh umat Paroki Bolan.
“Kita datang untuk mengikuti sidang kasus sengketa tanah gereja Paroki Bolan dengan tergugat Yoseph Ama Bere Seran tapi setelah umat Paroki Bolan seluruhnya datang, saksi tidak datang,” tegas Meri ketika ditemui VoxNtt.com usai melakukan orasi.
Meri menambahkan, umat Paroki Bolan sangat kecewa. Sebab itu, mereka meminta agar kasus tanah segera diselesaikan secara adil.
Menurut Meri, umat Paroki Bolan sangat mengharapkan pelayanan yang maksimal dari gereja. Karenanya, mereka menuntut agar tergugat segera mengembalikan tanah milik gereja.
Untuk diketahui, sidang di PN Atambua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat atas masalah tersebut. Namun, karena saksi tergugat belum siap, sidang kemudian ditunda ke 6 Februari 2018 mendatang.
Dalam kasus itu, gereja sebagai penggugat dan Yosep Ama Bere Seran, anggota DPRD Malaka dari partai Nasdem sebagai tergugat.
Gereja menggugat karena di atas tanah tersebut Yoseph sudah mendirikan bangunan dua lantai. Rencananya bangunan itu akan digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha.
Sejumlah tokoh umat menuturkan, tanah tersebut sudah diserahkan pemiliknya sejak puluhan tahun lalu kepada Paroki Bolan. Penyerahan itu jauh sebelum tanah tersebut dibeli tergugat.
Pihak Paroki Bolan dikabarkan sudah pernah melakukan upaya mediasi, namun tergugat tidak mengindahkannya.
Selain itu, beberapa tokoh umat juga menyampaikan bahwa Badan Pertanahan sudah mengukur tanah tersebut. Bahkan sudah melakukan sidang lapangan.
Setelah berorasi, pukul 12.00 Wita massa bergerak meninggalkan Kantor PN Atambua dengan tertib.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba