Larantuka, Vox NTT-Pabrik ikan yang dikelola PT. Tri Tunggal Lintas Benua (TLB) di Air Panas Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, belum mengatongi izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Flores Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Flores Timur, Maria A.A. F Mantero, ST kepada voxntt.com, Senin, (12/02/2018).
“Izin lingkungan untuk usaha pabrik ikan air panas belum keluar karena dokumennya belum lengkap”, ungkap Maria.
Adapun beberapa klasifikasi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten, yakni SPPL atau berupa surat pernyataan untuk usaha skala kecil, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk jenis usaha skala menengah dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
BACA: Warga Air Panas Flotim Keluhkan Dampak Limbah Pabrik Ikan
Izin AMDAL atau UKL-UPL merupakan syarat mutlak dikeluarkan izin lingkungan, jelas Mantero di ruang kerjanya kepada VoxNtt.com.
Lebih jauh Mantero menjelaskan, salah satu berkas persyaratan untuk mengatur izin lingkungan hidup adalah rekomendasi atau izin dari Tata Ruang dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum. Namun hingga saat ini Kepala Dinas (KADIS) Pekerjaan Umum (PU) Flotim belum dapat ditemui karena tidak berada di tempat.
Sebelumnya media ini memberitakan, masyarakat Air Panas, Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka (Flotim) gelisah dengan dampak dari limbah pabrik ikan dimana menciptakan pencemaran atau polusi udara.
Hal ini merupakan efek dari aktivitas pembakaran limbah padat pabrik, dugaan limbah pabrik ikan yang mengandung zat kimia berbahaya, lokasi pabrik yang dinilai kurang tepat karena berdekatan dengan wisata unggulan Flotim (Tempat Pemandian Air Panas) dan dekat dengan lokasi tambak garam masyarakat.
Terkait pengaduan masyarakat mengenai dampak lingkungan ini, Kepala Seksi Pengaduan BLH Flotim, Silvester Seli Tokan, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat secara tertulis.
Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan proses indentifikasi dan verifikasi lapangan.
Perlu diketahui usaha pabrik ikan PT. Tritunggal Lintas Benua yang belum mengantongi izin lingkungan ini, telah beroperasi atau melaksanakan usahanya sejak tahun 2014 silam.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor:Irvan K