Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Aktivis Mahasiswa Dukung Penuh KPK Bongkar Mafia Korupsi di NTT
HEADLINE

Aktivis Mahasiswa Dukung Penuh KPK Bongkar Mafia Korupsi di NTT

By Redaksi13 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung KPK RI (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Usai penangkapan Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae, aktivis mahasiswa di Kota Kupang mendukung penuh langkah KPK membongkar tuntas semua kasus korupsi yang terjadi di Provinsi NTT khususnya di kabupaten Ngada.

“Dugaan kasus penyuapan yang menjerat Marianus Sae tidak bisa ditoleransi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendukung langkah KPK untuk memberantas mafia korupsi di daerah ini” ungkap Norbertus Kehi Bria, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Kupang, Selasa (13/02/2018).

Bria juga menghimbau agar kasus ini tidak boleh digiring ke ranah politik. Kasus ini menurut dia murni kasus hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum sebaiknya kita mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.

Senada dengan Permahi, Ketua PMKRI cabang Kupang, Marko Gani juga mendukung upaya KPK untuk membongkar semua kasus korupsi di NTT.

Kasus OTT yang menjerat MS, kata dia sebagai pintu masuk untuk KPK memberantas kasus Korupsi di NTT khususnya di Ngada.

“Banyak kasus Korupsi yang dilakukan kepala daerah yang ada di NTT, KPK juga harus punya sikap tegas yang sama untuk semua kepala daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan berbeda. Marianus ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, Ulumbu di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan, Ulumbu diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Kota Kupang
Previous ArticleDPRD TTU Setuju Polisi Gelar Razia di BTN
Next Article Belum Kantongi Izin Lingkungan, Pabrik Ikan Air Panas Masih Beroperasi

Related Posts

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.