Mbay, Vox NTT-Penyidik Tipikor Polres Ngada telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten nagekeo.
Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
“Saat ini kita sementara lengkapi berkas. Sehingga target kita dalam minggu ini akan kirim berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Ngada,” jelas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (07/03/2018).
Dia mengatakan kasus itu terus diproses. Saat ini Penyidik Tipikor Polres Ngada sedang melengkapi berkas.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba