Kupang, Vox NTT-PMKRI Cabang Kupang menyebut ada upaya pembiaran dalam penanganan kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man pada 2 November 2017 lalu.
Kasus itu yakni ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memarahi Hermanus Man.
Sayangnya, hingga kini belum mengumumkan perkembangan penyelidikannya. Padahal, sudah dilaporkan ke Kepolisian Resort Kupang Kota.
“Tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Kupang terkait kasus tersebut. Bahkan ada pembiaran yang dilakukan oleh Wali Kota sebagai kepala Pemerintah Kota kupang,” ujarKetua PMKRI Cabang Kupang, Markus Gani kepada VoxNtt.com, Minggu pagi (01/04/2018).
Selain itu, Gani menduga Pemerintah Kota Kupang takut terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Mereka menjalankan tugas tidak sesuai dengan Pasal 23 huruf (f) UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN yang menerangkan bahwa ASN wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya.
“Sudah sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang?, bagaimana tindak lanjut laporan Pemerintah Kota kepada Kepolisian Resort Kupang Kota? Ada apa kasus ini diberhentikan?” tambahnya.
Sebab itu, PMKRI meminta Sekda Kota Kupang segera mengumumkan perkembangan kasus yang sudah diselidiki pihak Polres Kupang Kota.
Tak hanya itu, PMKRI juga mendesak Pemerintah Kota Kupang tetap melakukan proses hokum terhadap ASN yang sudah mengancam Wakil Wali Kota Kupang.
Untuk diketahui, pada November tahun lalu sebuah video viral di media sosial, khususnya Facebook.
Dalam video itu tampak Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man dibentak beberapa pria, salah satunya diduga seorang ASN.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba