Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PMKRI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Rujab Wali Kota Kupang
NTT NEWS

PMKRI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Rujab Wali Kota Kupang

By Redaksi31 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi rumah jabatan Wali Kota Kupang yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan (Foto: MG)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- PMKRI Cabang Kupang mempertanyakan proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wali Kota Kupang yang sudah menelan anggaran Rp 1,7 Miliar.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV Belindo Karya pada tahun 2017 lalu itu belum jelas, apakah sudah selesai atau belum.

“Kami menyayangkan anggaran begitu besar 1,7 Miliar rupiah untuk rehab, dan sudah dikucurkan pada tahun 2017, namun belum layak ditempati. Ada apa?” ujar Ketua PMKRI Cabang Kupang, Markus Gani kepada VoxNtt.com, Sabtu siang (31/03/2018).

Selain itu, Gani menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan CV Belindo Karya dan Dinas PUPR Kota Kupang.  Sebab, proyek rehabilitasi tersebut tak kunjung selesai.

Karena itu, dia mendesak Kejaksaan Negeri Kupang segera memeriksa Direktur CV Belindo Karya dan Kepala PUPR Kota Kupang.

Selain mendesak Jaksa, Gani juga meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT untuk segera menghitung kerugian Negara dalam proyek tersebut.

Tak hanya itu, PMKRI juga mendesak DPRD Kota Kupang segera memanggil Direktur CV Belindo Karya untuk meminta penjelasan terkait belum jelasnya penyelesaian proyek.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kota Kupang
Previous ArticlePrajurit Berkuda Hiasi Tablo Jumat Agung di Paroki Wolosambi
Next Article Wakil Wali Kota Kupang Dimarahi ASN, PMKRI Sebut Ada Upaya Pembiaran

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026

Partai Perindo Terus Bergerak, Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak di Manggarai Barat

9 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.