Kefamenanu,Vox NTT-Petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) pembangunan rumah layak huni (RLH) hingga saat ini belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten TTU ke lembaga DPRD setempat.
Padahal, Juknis dan Juklak tersebut yang akan menjadi pegangan bagi para wakil rakyat dalam melakukan kegiatan pengawasan pembangunan RLH.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan pemerintah melalui bupati agar Juknis dan Juklak tersebut secepatnya sudah bisa diserahkan ke DPRD, agar bisa menjadi rujukan dalam melakukan pengawasan,” kata Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD TTU, beberapa waktu lalu.
Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU tersebut menegaskan, Juknis dan Juklak tersebut juga akan menjadi rujukan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan RLH.
Sebab itu, ia berharap Juknis dan Juklak bisa segera diselesaikan agar pembangunan RLH bisa segera dilakukan.
Terkait rencana penambahan kuota RLH, Hendrikus menjelaskan hal tersebut akan dilihat dari besarnya silpa. Silpa baru akan diketahui dalam sidang 1 nanti.
“Jadi, kita belum tahu besarnya berapa, tapi ya sebaiknya pemerintah fokus untuk bisa segera bangun yang 3.560 rumah untuk tahap awal ini, nanti baru kita bicarakan lagi untuk penambahan jumlahnya,” tandas Hendrikus.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU, Isidorus Fallo saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (19/04/2018), menjelaskan saat ini Juknis dan Juklak sudah disahkan oleh Bupati Raymundus Sau Fernandez.
Baca: Pemkab TTU Belum Bentuk Tim Koordinasi Pembangunan RLH
Namun masih harus menunggu untuk diperbanyak baru kemudian diserahkan ke pihak DPRD TTU.
“Juknis Juklak sudah disahkan oleh pak bupati, kami masih perbanyak dulu baru nanti akan diserahkan DPR maupun instansi terkait,” jelas Isidorus.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan RLH nanti, tidak akan dilakukan pelelangan. Namun suplier yang akan menyediakan bahan bangunan yang ditentukan sendiri oleh masyarakat penerima sasaran melalui kelompok.
“Setiap kelompok terdiri dari 20 anggota masyarakat penerima yang akan kita bentuk. Jadi, mereka sendiri yang akan tentukan supliernya , sementara kita ada mau bentuk tim koordinasi untuk lakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga secepatnya pembangunan RLH bisa sudah kita lakukan,” tandas Isidorus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba