Kefamenanu,Vox NTT- Kepolisian Resort TTU mulai menyelidiki kasus kematian Bergita Nino (44).
Warga Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Timur itu diduga menjadi korban dugaan tindakan malpraktik pasca menjalani operasi caesar di RSUD TTU pada Jumat, 11 Mei 2018.
“Laporan polisinya sudah kita buat secara resmi kemarin, kemarin juga setelah laporan polisi dibuat kita langsung jemput bola dengan mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan suaminya supaya bisa dapat kronologis yang jelas terkait kematian korban, karena memang yang datang mengadu ke sini pamannya, sedangkan suaminya tidak bisa datang karena katanya belum bisa keluar rumah,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya saat ditemui VoxNtt.com, di Mapolres TTU, Jumat (18/05/2018).
Baca Juga: Diduga Lakukan Malpraktik, RSUD TTU Dipolisikan
Menindaklanjuti laporan keluarga Almarhumah Bergita, Iptu Nyoman mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan surat undangan klarifikasi ke pihak RSUD TTU.
Klarifikasi dari pihak RSUD TTU dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 22 Mei mendatang.
“Nanti perkembangan kasus ini seperti apa, pasti kita akan sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, dr.Zakarias E.Fernandez saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa Almarhumah Bergita.
Dokter Zakarias mengaku sudah memanggil Direktur RSUD untuk melakukan klarifikasi terkait kematian Bergita.
“Kita sudah dapat beberapa keterangan, makanya kita sarankan untuk kepada pihak rumah sakit untuk segera menemui keluarga korban guna diberikan penjelasan selengkapnya terkait penyebab meninggalnya pasien,” jelas mantan Direktur RSUD TTU tersebut.
Baca Juga: RSUD TTU Bantah Terjadi Malpraktik Terhadap Almarhumah Bergita
Terkait adanya langkah hukum yang diambil pihak keluarga Bergita, Dokter Zakarias menyatakan, hal tersebut merupakan hak setiap orang.
Namun ia berharap agar asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak dalam penanganan kasus tersebut.
Zakarias sendiri sudah memberikan saran kepada RSUD TTU agar segera berkonsultasi dengan pimpinan daerah. Itu terutama agar mendapatkan bantuan pendampingan hukum dalam menghadapi laporan keluarga Almarhumah Bergita.
“Namanya petugas kesehatan melakukan terapi atau pengobatan itu pasti ada SOPnya, hanya mungkin harus ada penjelasan yang detail. Tapi pada intinya kita menghargai upaya hukum yang sudah ditempuh oleh keluarga pasien,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba