Vox NTT-Harapan dan keinginan masyarakat adat Indonesia untuk memiliki perlindungan hukum dalam mengelolah wilayah ulayat sedikit lagi terwujud.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat antara Badan Legislasi DPR sebagai pengusul dengan kementerian sektor terkait, Kamis (19/07/2018) di Senayan, Jakarta.
Pemerintah dalam rapat tersebut berkomitmen mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat setelah tiga kali sidang pembahasan. Pada sidang pertama pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diberikan pada masa sidang I yaitu 16 Agustus mendatang.
“Pemerintah mendukung penuh pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat. Kedua, ini adalah simbol kebhinekaan. Presiden telah menginisiasi dengan pemberian hak hutan adat kepada 28 masyarakat hukum adat,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo seperti dilansir Kompas.id, Jumat (20/07/2018).
Senada juga disampaikan politisi Nasdem, Luthfi A Mutty bahwa semua pihak sepakat UU Masyarakat Hukum Adat dibutuhkan.
“Sudah banyak diatur di berbagai peraturan. Karena tersebar maka penerapan jadi sulit, interpretasinya menjadi bermacam-macam. Maka sebaiknya dijadikan satu, sehingga interpretasinya satu,” tegas Luthfi.
Sementara Wakil Baleg Arif Wibowo dari Fraksi PDIP mengatakan, “Pengakuan masyarakat hukum adat prosesnya berbelit-belit dan politis karena pasal 67 UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena harus ada perda.”
Dia menambahkan akibat pembangunan industri berbasis sumber daya alam, muncul konflik teritorial antara masyarakat hukum adat dengan negara dan dengan swasta perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan dan pertambangan. Masyarakat adat dimarjinalkan dan dipinggirkan sehingga kehilangan hak serta akses terhadap sumber daya alam.
Untuk diketahui keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam UUD 1945 pada pasal 18B ayat 2 dengan istilah “masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional” dan di Pasal 28I ayat 3 dengan istilah “masyarakat tradisional”.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat muncul menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PU-X/2012 yang berimplikasi pada dikeluarkannya hutan adat dari hutan negara karena kewenangan negara pada kedua wilayah tersebut berbeda.
Penulis: Irvan K