Kupang, VoxNTT.com-Bertepatan dengan kehadiran Presiden Jokowi pada acara puncak Hari Keluarga Nasional (Hargnas) ke-23 di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sabtu, 30/07/2016), sejumlah elemen pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Keadilan dan Kemanusiaan (Forpekk) NTT, mendesak Jokowi untuk menetapkan human trafficking sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Aksi demonstrasi di depan Polda NTT ini merupakan bentuk kepedulian pemuda atas kejahatan human trafficking yang sekarang makin meningkat di Provinsi NTT dan Indonesia umumnya. Ketua GmnI cabang Kupang, Leonardus Liwun, sebagai kordinator umum aksi tersebut menyatakan maraknya kasus human trafficking di NTT merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh presiden Jokowi.
Sampai pada hari ini, demikian Leo, sudah ada tiga kasus TKI yang dikirim pulang dalam kondisi yang tragis dengan tubuh penuh jahitan dan organ tubuhnya dijual.
“Ini sungguh kejahatan luar biasa yang mengikis rasa kemanusiaan sebagai bangsa Indonesia” tegasnya.
Sebagai bangsa dan negara, kata Leo, Indonesia merupakan negara yang terlahir atas dasar kemanusiaan, rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Karena itu menurutnya, kejahatan human trafficikng adalah kejahatan kemanusiaan yang mengikis derajat manusia Indonesia khususnya NTT menjadi setara dengan hewan.
Kenyataan ini dipertegas Kepala Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tato Tirang, dimana sejak Januari 2016 hingga akhir Juli ini tercatat 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu, dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa.
Situasi ini menurut elemen pemuda dalam aksi tersebut menempatkan NTT sebagai provinsi darurat kemanusiaan.
Ketua PMKRI cabang Kupang, Kristo Mbora dalam orasinya juga menuntut presiden Jokowi untuk segera melakukan moratorium pengiriman tenga kerja ke luar negeri sampai pada perbaikan regulasi yang menjamin keselamatan TKI.
“Ini harus segera dihentikan. Kalau tidak, masyarakat NTT ini akan terus menjadi obyek bisnis manusia para mafia trafficking” tegasnya.
Pemberhentian sementara atau moratorium ini menurut Kristo harus dibuat dalam suatu keputusan resmi presiden mengingat pemerintah daerah dan aparat kepolisian daerah itu sudah tidak bisa dipercayai lagi.