VoxNtt.com – Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkapitalisasi sumber daya desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengatakan, pendirian BUMDes memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang Desa.
“Di tengah situasi perekonomian di desa saat ini, yang kita lakukan adalah mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi sumber daya desa,” ujar Erani, seperti dilansir www.kemendesa.go.id.
Erani melanjutkan, alasan lain didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah. Menurutnya, warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya.
“Ada beberapa hal yang harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya,” ujarnya.
Selain itu dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, BUMDes dan BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa. Menurut pasal tersebut, salah satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (VoN)