Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Manfaat BUMDes Tumbuhkan Ekonomi Desa
Ekbis

Manfaat BUMDes Tumbuhkan Ekonomi Desa

By Redaksi26 September 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Kemendesa.go.id
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp
VoxNtt.com – Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkapitalisasi sumber daya desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengatakan, pendirian BUMDes memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang Desa.
“Di tengah situasi perekonomian di desa saat ini,  yang kita lakukan adalah mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi sumber daya desa,” ujar Erani, seperti dilansir www.kemendesa.go.id.
Erani melanjutkan, alasan lain didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah. Menurutnya,  warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya.
“Ada beberapa hal yang harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya,” ujarnya.
Selain itu dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, BUMDes dan BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa. Menurut pasal tersebut, salah satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (VoN)

 

Previous ArticleKomnas HAM Tawarkan Model Pengelolaan Bersama Dalam Kasus Tanah Nangahale, Sikka
Next Article Ini Calon Wali Kota Dambaan Penjual Sayur di Pasar Oebobo, Kota Kupang

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.