Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»GmnI Kupang Desak Gubernur Dan DPRD NTT Tuntaskan Masalah Agraria
MAHASISWA

GmnI Kupang Desak Gubernur Dan DPRD NTT Tuntaskan Masalah Agraria

By Redaksi27 September 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) cabang Kupang menggelar aksi menuntut pelaksanaan reforma agraria sejati di Gedung DPRD Provinsi NTT, Selasa, 27/09/2016.

Hari tani nasional merupakan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang juga menjadi momentum kebangkitan kaum tani di seluruh Indonesia, sebagaimana ditetapkan Kepres no 169 tahun 1963, UUPA mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pelaksanaan reforma agraria yang program pokoknya adalah menyediakan tanah dan program-program pendukung lainnya untuk kaum petani.

Namun menurut GmnI Kupang, dalam pelaksanaan reforma agraria yang dicanangkan dalam Nawa Cita dan RPJMN 2015-2019, justru sesungguhnya melanjutkan praktik dari rezim sebelumnya yang cenderung membuka pasar tanah (market-land reform). Penyimpangan tersebut, demikian GmnI, diperparah dengan berbagai kebijakan ekonomi dan politik yaitu kebijakan pengadaan tanah untuk kebutuhan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, kehutanan, reklamasi dan impor pangan.

Dalam konteks NTT, GMNI Kupang  menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir arus investasi di provinsi NTT meningkat pesat. Sesuai data Kementerian ESDM, di NTT terdapat 56 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah disesuaikan dengan UU Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011.

Oleh karena itu, pada kesempatan aksi unjuk rasa (27/9) DPC GMNI Kupang yang diwakili oleh Andreas Malana (Ketua Bidang Politik), Irvan Kurniawan (Ketua Bidang Litbang), dan Stefanus Dju (Sekjen) menyampaikan pernyataan sikap keda DPRD Provinsi NTT yaitu:

  1. Mendesak gubernur NTT untuk mencabut semua ijin pertambangan di NTT karena berdampak langsung pada ketimpangan penguasaan tanah antara pengusaha tambang dan rakyat. Dari 48.718,1 Km persegi total luas wilayah propinsi NTT, 2.364,63 KM persegi arau 5 % sudah dikapling untuk ijin usaha pertambangan (IUP)
  2. Mendesak Gubernur NTT untuk segera mencabut nota kesepakatan antara Pemprov dan PT. Sarana Investama Manggabar dalam polemik privatisasi pantai Pede, Labuan Bajo karena sangat merugikan rakyat dari aspek ruang publik.
  3. Mendesak Gubernur NTT dan Bupati/Walikota di NTT agar segera membangun industri lokal agar mampu mengoptimalisasikan SDA di NTT dan menyerap tenaga kerja.
  4. Mendesak DPRD NTT untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhasap kinerja pemerintah atas kebijakan di bidang pertambangan dan investasi pariwisata sehingga mampu mengevaluasi kinerja pemerintahan dalam menyelesaikan konflik agraria di NTT
  5. Mendesak DPRD NTT untuk memanggil semua perusahaan pertambangan agar segera melakukan langkah langkah revitalisasi lingkungan di lokasi tambang yang kini telah berubah menjadi liang kuburan akbar (Andre/VoN)
Kota Kupang
Previous ArticleIni Formasi CPNS Yang Disetujui Jokowi
Next Article PMKRI Sebut Petinggi Kejati Terlibat Kasus Jual Aset Negara

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.