Kota Kupang, VoxNtt.com-Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) cabang Kupang menggelar aksi menuntut pelaksanaan reforma agraria sejati di Gedung DPRD Provinsi NTT, Selasa, 27/09/2016.
Hari tani nasional merupakan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang juga menjadi momentum kebangkitan kaum tani di seluruh Indonesia, sebagaimana ditetapkan Kepres no 169 tahun 1963, UUPA mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pelaksanaan reforma agraria yang program pokoknya adalah menyediakan tanah dan program-program pendukung lainnya untuk kaum petani.
Namun menurut GmnI Kupang, dalam pelaksanaan reforma agraria yang dicanangkan dalam Nawa Cita dan RPJMN 2015-2019, justru sesungguhnya melanjutkan praktik dari rezim sebelumnya yang cenderung membuka pasar tanah (market-land reform). Penyimpangan tersebut, demikian GmnI, diperparah dengan berbagai kebijakan ekonomi dan politik yaitu kebijakan pengadaan tanah untuk kebutuhan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, kehutanan, reklamasi dan impor pangan.
Dalam konteks NTT, GMNI Kupang menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir arus investasi di provinsi NTT meningkat pesat. Sesuai data Kementerian ESDM, di NTT terdapat 56 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah disesuaikan dengan UU Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011.
Oleh karena itu, pada kesempatan aksi unjuk rasa (27/9) DPC GMNI Kupang yang diwakili oleh Andreas Malana (Ketua Bidang Politik), Irvan Kurniawan (Ketua Bidang Litbang), dan Stefanus Dju (Sekjen) menyampaikan pernyataan sikap keda DPRD Provinsi NTT yaitu:
- Mendesak gubernur NTT untuk mencabut semua ijin pertambangan di NTT karena berdampak langsung pada ketimpangan penguasaan tanah antara pengusaha tambang dan rakyat. Dari 48.718,1 Km persegi total luas wilayah propinsi NTT, 2.364,63 KM persegi arau 5 % sudah dikapling untuk ijin usaha pertambangan (IUP)
- Mendesak Gubernur NTT untuk segera mencabut nota kesepakatan antara Pemprov dan PT. Sarana Investama Manggabar dalam polemik privatisasi pantai Pede, Labuan Bajo karena sangat merugikan rakyat dari aspek ruang publik.
- Mendesak Gubernur NTT dan Bupati/Walikota di NTT agar segera membangun industri lokal agar mampu mengoptimalisasikan SDA di NTT dan menyerap tenaga kerja.
- Mendesak DPRD NTT untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhasap kinerja pemerintah atas kebijakan di bidang pertambangan dan investasi pariwisata sehingga mampu mengevaluasi kinerja pemerintahan dalam menyelesaikan konflik agraria di NTT
- Mendesak DPRD NTT untuk memanggil semua perusahaan pertambangan agar segera melakukan langkah langkah revitalisasi lingkungan di lokasi tambang yang kini telah berubah menjadi liang kuburan akbar (Andre/VoN)