Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PMKRI Sebut Petinggi Kejati Terlibat Kasus Jual Aset Negara
MAHASISWA

PMKRI Sebut Petinggi Kejati Terlibat Kasus Jual Aset Negara

By Redaksi27 September 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Ratusan masa aksi yang terhimpun dalam Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati NTT, Selasa, 27/09/2016.

PMKRI menuding beberapa oknum petinggi pada Kejati NTT terlibat dalam kasus penjualan aset negara milik PT Sagaret. Mereka juga mendesak Kajati NTT agar tidak tebang pilih memproses hukum bawahannya yang terbukti terlibat.

“Kami meminta Kejagung mencopot Kajati NTT karena gagal membarantas mafia korupsi di NTT. Dalam kasus ini, masih ada oknum petinggi Kejati NTT terlibat namun didiamkan,” tegas Kristoforus Mbora, Ketua Presidium PMKRI saat berorasi.

Mbora mengungkap ada dugaan salah satu petinggi Kejati NTT yakni GK  dengan jabatan Asisten Pidana Khusus di Kejati NTT.

Sementara Kajati NTT John W. Purba membantah jika dirinya melindungi bawahannya yang terlibat dalam kasus itu.

“Sesuai hasil penyidikan, Jaksa GK tidak terlibat. Memang benar GK terima uang sepuluh juta dari Junaedi Watang (anak dari terdakwa Paulus Watang) tetapi GK kembalikan lagi uang itu tetapi tdak diterima Paulus Watang bahkan Paulus menjebak GK dengan memvideokan pertemuan GK dengan Paulus saat pengembalian uang,” kata Purba.

Ia menambahkan, surat perintah dari dirinya untuk menarik aset milik PT Sagaret berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Selatan yang telah memvonis pemilik PT Sagaret bersalah sehingga aset PT Sagaret segera dirampas sebagai aset negara. Namun, surat perintah itu disalahgunakan oleh mantan jaksa Djami Roku Lede yang menjual sebagian aset negara ke Paulus Watang, Yohanes Haming dan Herdian. (VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleGmnI Kupang Desak Gubernur Dan DPRD NTT Tuntaskan Masalah Agraria
Next Article Kasus Kopi Mirna Edisi ke-26, Warga Oebobo, Kota Kupang Makin Penasaran

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.