VoxNtt.com-Polda NTT mendata sebanyak 251 anak di bawah umur korban perdagangan manusia (human trafficking) berstatus tenaga kerja Indonesia ilegal asal NTT, berada di negeri jiran Malaysia. Saat ini Kapolda NTT mengaku tengah mengurus kepulangan dari 251 TKI ilegal tersebut.
Namun, untuk sementara pihaknya masih menunggu data dari pihak keimigrasian untuk mengetahui data perlintasan para TKI yang berada di negeri jiran tersebut.
“Selama sebulan ini kami sudah mendatanya dan menemukan 251 TKI ilegal asal NTT yang berkisar dari 14 hingga 17 tahun sedang berada di Malaysia dengan hanya memegang dokumen-dokumen palsu,” kata Kapolda NTT Brigjen Pol E Widyo Sunaryo seperti dilansir Antara, (22/09) lalu.
Jumlah 251 TKI ilegal yang berada di Malaysia tersebut dilakukan oleh tujuh jaringan pelaku perdagangan manusia baik yang berada di NTT, Medan, Batam, dan Aceh. Ketujuh pelaku perdagangan manusia tersebut ialah YLR, WFS/D, SD, YN, NAT/SN, kelompok jaringan MF, serta kelompok jaringan YP.
“Dengan data yang akan kita peroleh pihak keimigrasian tersebut maka kita dapat mengetahui keberadaaan dari para TKI Ilegal itu. Sebab selama ini kami hanya mengetahui bahwa mereka telah pergi dan dokumen yang lengkap,” tuturnya.
Sementara itu untuk daerah Batam, Medan dan Aceh Polda NTT sendiri telah mengetahui keberadaan dari korban perdagangan manusia yang diiming-iming berstatus TKI.
“Kalau untuk di Medan, Batam ,dan Aceh jumlah mereka mencapai 200 orang dengan tidak memiliki KTP asli serta dokumen-dokumen yang lengkap,” tuturnya.
Untuk memulangkan 200 TKI ilegal yang menjadi korban perdagangan manusia di tiga daerah itu, Kapolda mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengurus kepulangan mereka.
Data 2015 hingga Juli 2016 kurang lebih 2279 korban perdagangan manusia berhasil dikirim ke dalam dan luar negeri oleh tujuh jaringan tersebut. Kapolda berharap masalah human trafficking ini bisa segera ditanggani sehingga NTT tidak lagi menjadi pusat perdagangan manusia. (VoN)