Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

By Redaksi6 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satuan Reserse Polres Manggarai saat pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi melaksanakan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansiah mengatakan dua orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AGA dan GA.

“Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Levi kepada VoxNtt.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.

Kejaksaan selanjutnya mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026 yang menyatakan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Tersangka AGA dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/En1/03/2026. Sedangkan tersangka GA dinyatakan lengkap melalui surat nomor B-321/N.3.17/Enz 1/03/2026.

Levi mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai yang menuntaskan proses penanganan perkara hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Hal ini membuktikan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di Manggarai tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

“Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penulis: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT
Next Article Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.