Labuan Bajo, VoxNtt.com – Keterangan Gubernur NTT usai diperiksa oleh KPK pada Kamis (06/10) terkait dugaan korupsi dalam jual beli lahan seluas 2,6 Hektar Area di Pantai Pede,Desa Gorontalo,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat mendapat bantahan dari pengusaha di Labuan Bajo.
Adalah Hendrik Candra, yang disebut-sebut oleh Gubernur Lebu Raya usai pemeriksaan di KPK saat dikonfirmasi oleh Vox NTT mengaku tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Hendrik Candra Melalui kuasa hukumnya Eduardus W. Gunung saat ditemui Vox NTT di Labuan Bajo mengatakan kliennya tidak pernah menandatangani surat pelepasan Hak Tanah pada tahun 1984, seperti dokumen surat pelepasan tanah tersebut yang dikantongi oleh pihak Pemprov NTT saat ini.
Adapun Surat pelepasan hak tanah yang dipegang Pemprov tersebut menurut dia, ditandatangani oleh Mulyadi Candra tanpa pengetahuan Hendrik Candra tahun 1984 itu.
“Yang menjadi keganjilan surat pelepasan hak tanah itu dalam keterangan surat pengalihan tanah dimana pemilik tanah tersebut atas nama Hendrik Candra tetapi yang menandatangi surat pengalihan hak tanah adalah Mulyadi Candra. Tandatangan yang dilakukan oleh Mulyadi Candra tanpa sepengetahuan Hendrik Candra sebagai pemilik tanah,” kata Edu kepada Vox NTT.
Karena merasa tidak pernah menyerahkan tanah kepada kepada Pemprov NTT pada tahun 1984, pihaknya merasa tidak pernah melepas atau menjual tanah tersebut kepada siapapun. Namun pihak Hendrik Candra merasa terkejut ketika Pemprov NTT belakangan diketahui mengantongi sertifikat atas tanah tersebut.
“Sampai hari ini,Hendrik Candra tidak pernah melakukan pelepasan hak tanah di Hotel New Bajo Beach tersebut kepada Pemprop NTT. Tetapi, anehnya belakangan Pemprov NTT mengantongi sertifikat kepemilikan tanah tersebut padahal Hendrik Candra tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Pemprov NTT,”jelasnya.
Edu Gunung juga menjelaskan tanah yang dikalim oleh Pemprov tersebut, saat ini sudah menjadi hak PT.Pede Beach Permai. Dimana Perusahan tersebut dikuasi oleh Hadi Candra, adik Hendrik Candra. Hadi Candra menguasa tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut merupakan saham milik PT.Pede Beach Permai. Padahal,Hendrik Candra selaku pemilik tanah sebetulnya tidak pernah memasukan tanah tersebut sebagai sahamnya.
” PT.Pede Beach Permai didirikan oleh Tiga bersaudara yakni Hendrik Candra, Hadi Candra dan Mulyadi Candra PT.Pede Beach Permai kemudian mendirikan Hotel yang namanya New Bajo Beach. Belakang kemudian Hadi Candra Mengaku saham PT.Pede Beach Permai semuanya sudah menjadi miliknya. Padahal dalam perusahan tersebut tidak ada sahamnya. Saham apa yang dibeli oleh Hadi Candra. Jika yang dimaksud adalah termasuk tanah tersebut, namun dalam akta notaris perusahan tersebut tidak menyebutkan tanah tersebut salah satu saham yang diserahkan oleh Hendrik Candra. Sehingga, sampai hari ini Hendrik tetap mempertahankan bahwa tanah di Hotel New Bajo tetap menjadi milik pribadinya dan tidak ada membuat surat pengalihan hak tanah itu kepada Pemprop NTT tahun 1984,” kata Edu.
(Eyo/VoN)