Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Ketentuan Kampanye Pilkada Serentak 2017
NASIONAL

Ketentuan Kampanye Pilkada Serentak 2017

By Redaksi12 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: liputan6.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Kampanye Pilkada serentak tahun 2017 akan digelar dalam waktu hampir 4 bulan, di mana calon petahana wajib cuti dalam perhelatan tersebut. Dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada, kampanye itu akan digelar tanggal 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Di masa kampanye itu akan digelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dengan waktu yang ditentukan masing-masing KPUD. Kemudian kampanye yang sifatnya publikasi di media akan digelar 29 Januari-11 Februari 2017.

Setelah kampanye selesai, akan dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye tanggal 12-14 Februari 2017.

Dalam peraturan KPU lain Nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye, diatur ketentuan detail bahwa kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye.

Sementara metode kampanye adalah:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
d. Pemasangan alat peraga kampanye
e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye dalam bentuk debat, penyebaran bahan kampanye, alat peraga dan iklan di media massa difasilitasi oleh KPU di daerah masing-masing agar ada kesetaraan antar pasangan calon.

Sementara pendanaan kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye yang menjadi tanggungjawab parpol atau pasangan calon. Ketentuan soal dana kampanye diatur terpisah dalam PKPU Nomor 13 tahun 2016 tentang dana kampanye.

Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan Pilkada baru selesai dengan tahap pendaftaran dan tes kesehatan. KPU masih memeriksa pemenuhan berkas persyaratan seluruh pasangan calon hingga 4 Oktober.

KPU akan umumkan penetapan pasangan calon tangal 24 Oktober. Barulah sejak saat penetapan itu mereka resmi disebut sebagai calon dan mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya hingga pemilihan.

Pilkada tahun 2017 digelar serentak di 101 daerah yang secara rinci di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Pemungutan suara akan digelar secara serentak tanggal 15 Februari 2017. (VoN)

Previous ArticleWarga Panik, Saat Doa Rosario Tiga Rumah Terbakar
Next Article Di Labuan Bajo, Warga Ramai-Ramai Jual Tanah Kepada Investor

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.