Ruteng, VoxNtt.com– Demi memperbaiki kualitas pelayanan air kepada pelanggan, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Thirta Komodo Ruteng menaikkan tarif bayaran sejak 1 Oktober 2016 lalu.
Kenaikan tarif air ini dilakukan berdasarkan amanah Keputusan Bupati Manggarai nomor HK.413/2016. Kebijakan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan secara matang demi keberlangsung perusahan daerah ini.
Klemens Man, Direktur Utama PDAM Thirta Komodo mengatakan, penyesuaian tarif itu dilakukan untuk kepentingan kualitas pelayanan lebih baik ke depan.
“Hal itu seiring dengan tuntutan akan pelayanan yang lebih baik dan juga investasi dalam penyediaan jaringan yang memadai dan lebih baik lagi. Dalam Penyesuaian tarif kali ini, diperhitungkan juga investasi yang dilakukan PDAM walaupun belum bisa mendapatkan profit seperti yang diharapkan,” kata Klemens saat sosialisasi kenaikan tarif air di Bungalow Spring Hill-Mbau Muku Ruteng, Selasa (11/10/2016) lalu.
Ia mengungkapkan penyesuaian kenaikan tidak berlaku kepada semua pelanggan.
Sesuai kebijakan bupati, kata dia, terdapat tiga kelompok pelanggan yang tidak dikenai penyesuaian kenaikan tarif.
Dijelaskannya, ketiga kelompok itu seperti sosial umum (hidran umum, kamar mandi umum) dan sosial khusus (rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan sosial).
Selanjutnya kelompok rumah semi permanen yang luasnya sampai dengan 63 meter persegi (M2). Dan, kelompok rumah tangga A yaitu rumah sederhana dan sangat sederhana.
“Ini kebijakan bupati. Pelanggan tidak boleh terkena penyesuaian tarif itu. Bagi tiga kelompok itu, tarifnya tetap berlaku
lama,” pungkas Klemens.
Sedangkan kelompok yang akan dikenai penyesuaian kenaikan tarif, demikian Klemens, yaitu rumah tangga golongan B, C, instansi pemerintah, kelompok niaga baik kecil maupun besar, industri besar dan kecil, dan kelompok khusus, yakni pelabuhan laut dan bandara.
Kenaikan tarif itu bervariasi, rata-rata Rp 650 per meter kubik hingga Rp 2.600-an per meter kubik pemakaian air.
Menurut dia, tarif baru itu akan terus disosialisasikan. Pelbagai momen dan kesempatan dimanfaatkan agar masyarakat bisa memahami tentang penyesuaian tarif air PDAM itu demi kebaikan dan pelayanan lebih baik lagi ke depan.
Sementara itu, Maksimus Man, Kepala Bagian Ekonomi Setda Manggarai yang juga hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, tarif air PDAM Ruteng
disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini.
Ia mengaku, tarif air yang berlaku selama ini berdasarkan keputusan bupati tahun 2011. Karena itu, kata Maksimus, keadaan tahun 2011 lalu tentu tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian sekarang ini.
Dia menjelaskan, penyesuaian kenaikan tarif air saat ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air kepada masyarakat pelanggan.
“Rencana penyesuaian tarif ini sudah lama. Tetapi, baru sekarang bisa direalisasikan. Ini pun baru bisa diputuskan setelah dibahas di dewan,” aku Maksimus.
(AA/VoN)