Maumere, VoxNtt.com-Upaya penyelesaian konflik pemanfaatan lahan atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa Patiahu-Nangahale saat ini sudah sampai pada tahap mediasi.
Komnas HAM selaku lembaga negara yang mengemban kewajiban melindungi hak asasi masyarakat sedang berupaya memediasi para pihak yang bersengketa dalam masalah itu. Pihak terkait adalah masyarakat, gereja, dan pemerintah kabupaten Sikka.
BACA: Komnas Ham Tawarkan Model Pengelolaan Bersama
Melalui Sub Komisi Mediasi di bawah pimpainan Nurcholis, pada Jumad, (23/09) Komnas HAM mempertemukan komunitas adat Tana Pu’an Suku Soge dan Suku Goban dengan PT.Krisrama/Keuskupan Maumere, Pemda Sikka, DPRD Sikka dan BPN Sikka di Aula Bappeda Sikka.
Meskipun demikian, setelah hampir sebulan belum ada tanda-tanda kelanjutan mediasi. Salah satu tokoh perempuan dari masyarakat adat Yustina Yusminiati Goban kepada media ini Selasa, (18/10) mengatakan bahwa mereka menantikan proses lanjutan mediasi tersebut.
“Katanya pemerintah harus bentuk tim tetapi kalau sampai sekarang pemeritah belum juga bertindak maka sebaiknya Komnas HAM mengambil sikap tertentu,” ujarnya.
Informasi yang diterima Vox Ntt.com dari Damaskus Jeng, salah satu utusan masyarakat adat dalam pertemuan menegaskan ada dua rekomendasi penting yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya bersama Komnas HAM.
Pertama, proses mediasi akan dilanjutkan dengan pertemuan kedua yang mana waktu dan tempat akan ditentukan oleh Komnas HAM. Kedua, sebelum pertemuan kedua dilakuan pemerintah perlu membentuk tim gabungan yang terdiri atas unsur Pemerntah Daerah, masyarakat adat dan LSM-LSM yang selama ini mendampingi masyarakat untuk melakukan penelitian lapangan.
“Penelitian lapangan itu untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak atas tanah tersebut yakni yang merupakan bagian dari Tana Pu’an Soge dan Tana Pu’an Goban, serta mengidentifikasi kondisi lahan,” ungkap Jeng.
Lebih jauh Jeng menambahkan identifikasi lahan dilakukan untuk mengetahui luas riil lahan yang ditanami kelapa dan lahan yang tidak ditanami kelapa. Selain itu juga untuk mengetahui luas lahan yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Leonardus Leo (Tana Pu’an Goban), Gabriel Manek (Tana Pu’an Soge), Romanus Ruben, Damaskus Jeng, dan Yakobus Juang didaulat untuk mewakili masyarakat adat dalam pertemua tersebut.
Selain masyarakat adat, hadir dalam pertemuan saat itu di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera dan Paulus Nong Susar, Ketua DPRD Sikka Rafael Raga, serta para pastor yang mewakili PT.Krisrama dan pejabat-pejabat terkait. (Are/VoN)