Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Penjelasan Kadis PPO Matim Soal Dana Bantuan Kualifikasi Akademik 2016
Regional NTT

Ini Penjelasan Kadis PPO Matim Soal Dana Bantuan Kualifikasi Akademik 2016

By Redaksi24 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kami tidak mempersulit tapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari kampus bahwa guru tersebut masih aktif kuliah/masih kuliah

Borong, VoxNtt.com-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Frederika Soch, menampik bahwa dinas yang dipimpinya telah mempersulit guru-guru  dalam proses pengambilan dana  bantuan peningkatan kualifikasi akademik jenjang pendidikan dasar tahun 2016.

“Kami tidak mempersulit tapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari kampus bahwa guru tersebut masih aktif kuliah/masih kuliah” katanya kepada VoxNtt.com (24/10).

Menurut ibu Ika, demikian ia disapa, guru tersebut sudah wisuda tahun 2015 sementara SK yang  diterima dari pusat berlaku tahun 2016.

“Dorang (mereka) itu sudah wisuda semua di UT, bagaimana kita kasih bayar mereka yang sudah wisuda sementara beasiswa itu berlaku bagi mereka yang masih berkuliah” jelasnya.

Ika juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit guru dalam proses pengambilan beasiswa tersebut.

“Kami juga takut kalau kami layani yang tidak sesuai aturan, kami masuk penjara juga” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang  guru asal kabupaten manggarai Timur yang merasa tidak puas dengan pelayanan Dinas PPO setempat dalam proses pengambilan dana sebesar 3,5 juta per tahun itu.

BACA: Guru di Matim Keluhkan Proses Pengambilan Dana Bantuan Akademik

Guru yang enggan menyebutkan namanya itu, mempertanyakan SK dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dimana namanya terlampir sebagai salah satu penerima dana bantuan itu.

“Lalu kemana uang kami dialokasikan kalau kami tidak bisa terima?” tanyanya saat kembali dikonfirmasi media ini (24/10). (VoN)

 

 

Previous ArticleSi Jago Merah Lahap Rumah Warga Golo Lero , Matim
Next Article (Puisi) Kerinduan

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.