Kami tidak mempersulit tapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari kampus bahwa guru tersebut masih aktif kuliah/masih kuliah
Borong, VoxNtt.com-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Frederika Soch, menampik bahwa dinas yang dipimpinya telah mempersulit guru-guru dalam proses pengambilan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik jenjang pendidikan dasar tahun 2016.
“Kami tidak mempersulit tapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari kampus bahwa guru tersebut masih aktif kuliah/masih kuliah” katanya kepada VoxNtt.com (24/10).
Menurut ibu Ika, demikian ia disapa, guru tersebut sudah wisuda tahun 2015 sementara SK yang diterima dari pusat berlaku tahun 2016.
“Dorang (mereka) itu sudah wisuda semua di UT, bagaimana kita kasih bayar mereka yang sudah wisuda sementara beasiswa itu berlaku bagi mereka yang masih berkuliah” jelasnya.
Ika juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit guru dalam proses pengambilan beasiswa tersebut.
“Kami juga takut kalau kami layani yang tidak sesuai aturan, kami masuk penjara juga” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang guru asal kabupaten manggarai Timur yang merasa tidak puas dengan pelayanan Dinas PPO setempat dalam proses pengambilan dana sebesar 3,5 juta per tahun itu.
BACA: Guru di Matim Keluhkan Proses Pengambilan Dana Bantuan Akademik
Guru yang enggan menyebutkan namanya itu, mempertanyakan SK dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dimana namanya terlampir sebagai salah satu penerima dana bantuan itu.
“Lalu kemana uang kami dialokasikan kalau kami tidak bisa terima?” tanyanya saat kembali dikonfirmasi media ini (24/10). (VoN)